Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Presiden (Perpres) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) masih tertahan di Kementerian Keuangan. Regulasi tersebut diproyeksi terbit akhir tahun ini.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana memastikan regulasi ini masih diproses.
"Masih proses dengan Kementerian Keuangan," katanya kepada Bisnis, Senin (20/12/2012).
Adapun Perpres EBT ini disebut-sebut akan menjadi acuan bagi dunia usaha dan pemerintah dalam mengatur kebijakan terkait energi terbarukan. Beberapa di antaranya mengenai harga listrik EBT termasuk kontrak jual beli listrik dari independent power producer (IPP).
Senada, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Chrisnawan Anditya menyebut proses penyelesaian beleid ini masih terus digodok oleh pemerintah.
Meski demikian dia mengaku optimis Perpres terkait EBT akan diteken Presiden Joko Widodo sebelum pergantian tahun. "Kami masih optimis dan berharap dapat terbit tahun ini," katanya kepada Bisnis.
Baca Juga
Di sisi lain, pemerintah terus menggodok sejumlah regulasi pendukung untuk mendongkrak pengembangan EBT di dalam negeri. Setidaknya terdapat tiga target besar dalam pengembangan energi terbarukan ini.
Pertama, dalam jangka pendek pemerintah membidik bauran energi terbarukan hingga 23 persen pada 2025. Saat ini persentase bauran EBT baru sekitar 11 persen.
Kedua, eksekutif telah berkomitmen menjalankan target nationally determined contributions (NDC) dengan menurunkan emisi karbon sekitar 29 persen dengan kemampuan sendiri, dan 41 persen melalui bantuan internasional pada 2030.
Sejumlah negara maju sejatinya telah sepakat untuk mengguyur bantuan kepada negara berkembang dalam penurunan emisi, yakni US$100 miliar per tahun. Namun, realisasi tersebut masih sebatas isapan jempol belaka.
Ketiga, Presiden dalam agenda COP26 di Glasgow, Skotlandia menyatakan komitmennya untuk mencapai karbon netral pada 2060. Target itu disebut dapat tercapai dengan lebih cepat melalui bantuan internasional.
Satu substansi dari Perpres EBT ini juga adalah pemberian biaya penggantian bagi PT PLN (Persero) apabila pembelian listrik EBT menyebabkan peningkatan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik PLN. Artinya, pemerintah bakal menutupi selisih dari harga beli listrik EBT jika lebih mahal dari BPP listrik PLN.