Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan menambah kapasitas penerbangan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) No. 111/2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan [extra flight],” ujar Novie, Jumat (17/12/2021).
Meski begitu, Novie mengimbau agar operator penyelenggara angkutan udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel yang bertugas.
Selain itu, lanjutnya, proses refund tiket dan penanganan keterlambatan penerbangan, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia juga meminta agar penyelenggara bandara dan navigasi penerbangan agar meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.
“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” imbuhnya.
Lebih lanjut terkait dengan persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru, Novie menuturkan bahwa pelaku perjalanan wajib telah divaksinasi dosis lengkap dan memiliki hasil negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam).
"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," tegas Novie.
Selanjutnya bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
"Untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T [tertinggal, terdepan, terluar] dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen. Anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR [maksimal 3x24 jam]," pungkasnya.