Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom Sarankan Subsidi Hanya untuk Minyak Goreng Kemasan

Minyak goreng kemasan dinilai lebih mudah diawasi daripada minyak goreng curah.
Produk minyak goreng dengan merek dagang filma. Minyak goreng merupakan salah satu produk dari PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk./smart-tbk.com
Produk minyak goreng dengan merek dagang filma. Minyak goreng merupakan salah satu produk dari PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk./smart-tbk.com

Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom menilai pemberian subsidi harga pada minyak goreng bisa diarahkan untuk minyak goreng kemasan agar penyaluran dana lebih efisien. Minyak goreng kemasan juga lebih mudah diawasi daripada minyak goreng curah.

Guru Besar dari IPB University Bayu Krisnamurthi mengatakan penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk stabilisasi harga minyak goreng memungkinkan dilakukan. Tetapi keputusan penggunaan dana tetap berada di Komite Pengarah.

"Saya kira secara aturan bisa. Logikanya sama dengan penggunaan dana sawit untuk mendukung biodiesel. Keputusan ada di Komite Pengarah," kata Bayu, Selasa (14/12/2021).

Bayu mengatakan tantangan pemanfaatan dana BPDPKS untuk subsidi minyak goreng akan sangat tergantung pada nilai dana yang digunakan. Tetapi, dia mengatakan kendala tersebut bisa disiasati dengan menyasar segmen minyak goreng kemasan sederhana.

"Agar efisien, gunakan saja untuk minyak goreng kemasan sederhana. Dengan demikian sasaran utama dukungan dana sawit adalah masyarakat berpendapatan rendah dan usaha mikro atau kecil pengguna minyak goreng," tambahnya.

Dia memperkirakan kebutuhan dana berkisar  di angka Rp250 miliar sampai Rp300 miliar. Nilai tersebut terbilang kecil dengan penyaluran dana BPDPKS untuk program biodesel yang mencapai Rp 44,23 triliun per November 2021.

"Jika minyak goreng curah lebih sulit pengawasannya. Namun jika untuk kemasan sederhana kebutuhan dana tidak terlalu besar dibandingkan dengan ketersediaan dana yang ada," katanya.

Pemakaian dana yang dihimpun BPDPKS untuk pangan memungkinkan karena tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Presiden (Perpres) No. 66/2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Selain untuk peremajaan kebun kelapa sawit dan penelitian serta pengembangan, beleid tersebut menyebutkan dana yang dihimpun bisa digunakan dalam rangka pemenuhan hasil perkebunan sawit untuk pangan, penghiliran industri, dan pemanfaatan biodiesel.

BPDPKS sendiri mengelola dana yang bersumber dari pungutan ekspor CPO dan turunannya. Badan layanan umum tersebut sempat memproyeksikan potensi dana yang dihimpun pada 2021 bisa mencapai Rp45 triliun jika harga CPO stabil di kisaran US$870 per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper