Bisnis.com, JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan batas atas kepemilikan saham rumah sakit bagi investor asing maksimal sebesar 67 hingga 70 persen. Penetapan itu diharapkan dapat menarik minat investor asing untuk menyuntikan modalnya ke rumah sakit dalam negeri.
Adapun, batas atas kepemilikan saham sebesar 70 persen ditujukan kepada investor yang berasal dari kawasan Asean. Sementara itu, batas atas kepemilikan saham senilai 67 persen diberikan kepada investor yang berasal di luar kawasan Asean.
“Bidang usaha lebih terbuka. Kalau ada pengusaha nasional ingin mengembangkan layanan kesehatan ini, justru mereka membuka ruang negosiasi sesuai dengan kemampuan mereka untuk kepemilikan permodalan,” kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot Tanjung melalui sambungan telepon, Senin (13/12/2021).
Amanat batas atas kepemilikan saham pada sektor kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10/2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Yuliot mengatakan, aturan itu memungkinan terjadinya kepemilikan rumah sakit yang fleksibel di antara pelaku usaha dalam negeri dan asing. Dengan demikian, investasi pada bidang kesehatan bisa lebih terbuka dan kompetitif.
“Masyarakat kita yang berobat di Malaysia dan Singapura kan cukup banyak. Kalau di dalam negeri bisa tertangani semua, mereka tidak perlu berobat ke luar negeri, sehingga devisa kita tidak habis,” kata dia.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengundang perusahaan dan investor asal Amerika Serikat untuk membangun rumah sakit di Indonesia.
Budi berharap, investasi rumah sakit asing itu dapat memperkuat kualitas dan juga distribusi layanan kesehatan sekunder dalam negeri.
Undangan itu disampaikan Budi saat memberi keterangan dalam acara The 9th US-Indonesia Investment Summit dengan tema Moving On: Getting Past Covid yang diselenggarakan secara daring, Senin (13/12/2021).
“Kami ingin mereformasi rumah sakit, kami ingin memiliki rumah sakit yang cukup dengan distribusi yang bagus, tidak seperti sekarang semuanya terkonsentrasi di Jawa,” kata Budi.
Budi berharap, investasi asing pada pengadaan rumah sakit turut menghadirkan tenaga kesehatan yang andal dari luar negeri. Dengan demikian, kualitas layanan kesehatan sekunder dapat terjaga.
“Sehingga kita tidak perlu ekspor 600.000 orang Indonesia untuk pergi ke sejumlah negara di kawasan Asean hanya untuk melakukan medical check-up,” kata dia.
Di sisi lain, dia memastikan, pemerintah bakal memberikan kemudahan perizinan bagi investor yang tertarik untuk menanamkan modal mereka di bidang kesehatan. Kemudahan izin itu juga bakal diberikan kepada tenaga kesehatan profesional yang ingin bekerja di Indonesia.
“Kami akan membuka kesempatan bagi rumah sakit asing dan para investor untuk datang, kami akan menyederhanakan perizinannya,” tuturnya.