Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatatkan kinerja penjualan eceran yang ekspansif pada Oktober 2021 setelah pada bulan sebelumnya mengalami kontraksi.
Hal ini tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) Oktober 2021 yang tercatat sebesar 195,5, tumbuh 3,2 persen secara bulanan (month-to-month/mtm), meningkat dari pertumbuhan -1,5 persen mtm pada September 2021.
Secara tahunan, kinerja penjualan eceran pada pun tercatat tumbuh positif 6,5 persen (year-on-year/yoy), meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar -2,2 persen yoy.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet mengatakan data penjualan riil tersebut, yang didukung oleh menguatnya Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) dan PMI Manufaktur pada November 2021 menunjukkan proses pemulihan ekonomi yang mulai kembali bergerak
“Artinya setelah sempat melambat pada kuartal III kemarin, aktivitas perekonomian pada kuartal IV berpeluang meningkat yang didukung oleh beberapa data termasuk di dalamnya kinerja penjualan eceran,” katanya kepada Bisnis, Jumat (10/12/2021).
Dengan aktivitas perekonomian yang jauh lebih bergeliat, Yusuf memperkirakan konsumsi rumah tangga akan ikut meningkat dibandingkan dengan kuartal sebelumnya, tetapi tidak akan lebih tinggi dibandingkan dengan kuartal II/2021.
Baca Juga
Hal ini dikarenakan momentum pendorong konsumsi saat momentum Natal dan tahun baru umumnya tidak sebesar Ramadan dan Idulfitri. “Kami proyeksikan konsumsi rumah tangga akan berada di kisaran 3 hingga 4 persen,” katanya.
Namun demikian, menurut Yusuf, varian baru Covid-19, yaitu Omicron, masih menjadi ancaman pemulihan ekonomi pada kuartal IV/2021.
“Sekarang langkah pencegahan di depan menjadi penting untuk dilakukan. Langkah pemerintah untuk menutup pintu kedatangan internasional merupakan langkah awal yang baik, namun yang tidak boleh terlewatkan yaitu proses monitoring dan tracing terhadap orang yang berkunjung dari luar negeri, terlepas dari asal negaranya,” jelas Yusuf.
Di samping itu, saat momentum libur Natal dan Tahun Baru, dia menilai pemerintah perlu meneraapkan aturan pembatasan pergerakan masyarakat yang lebih detail.
“[Harus ada] misal satgas pengawas yang mengawasi tingkat disiplin masyarakat dalam menerapkan protokoler kesehatan, hal yang sama juga perlu dilakukan di tempat umum seperti misalnya tempat perbelanjaan,” tuturnya.