Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan bahwa jumlah pasar tradisional yang telah mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) baru berjumlah 53 unit. Jumlah ini terbilang sedikit dibandingkan dengan jumlah total pasar tradisional yang mencapai 16.175 unit di seluruh Indonesia.
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag Dyah Palupi mengatakan Kemendag terlebih dahulu melakukan revitalisasi sebelum pasar bisa mendapatkan SNI.
Revitalisasi tersebut mencakup pembangunan fisik, perbaikan manajemen, revitalisasi sosial dan peningkatan sistem interaksi sosial budaya antarpemangku kepenting agar kegiatan belanja di pasar lebih nyaman dan kondusif.
Dyah mengatakan Kemendag telah merevitalisasi sekitar 5.491 pasar dari total 16.175 pasar dalam enam tahun terakhir. Di antara pasar yang telah direvitalisasi, 53 pasar di 14 provinsi sudah tersertifikasi SNI.
"Sampai tahun ini baru 53 pasar rakyat di 14 provinsi yang memperoleh sertifikasi SNI pasar rakyat. Dari jumlah itu, 27 pasar memperoleh pendampingan dari Kemendag," kata Dyah dalam Penganugerahan SNI Pasar Rakyat yang disiarkan secara virtual, Rabu (8/12/2021).
Dyah memastikan Kemendag akan terus mendampingi proses pemenuhan syarat dan penerapan SNI pasar tradisional di seluruh wilayah Indonesia, mengingat pentingnya SNI bagi operasional pasar rakyat dan aktivitas belanja.
"Pendampingan penerapan SNI bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengelola pasar dalam hal manajerial pasar, penerapan protokol kesehatan, keberlanjutan lingkungan, dan digitalisasi pasar sehingga pasar lebih bersih, nyaman, aman, sehat dan memiliki daya saing," kata Dyah.
SNI untuk pasar sendiri telah diperbarui melalui pemutakhiran SNI 8152 tahun 2015 tentang Pasar Rakyat menjadi SNI 8152 tahun 2021. Perubahan pada SNI mencakup aktivasi dan digitalisasi pasar, penerapan protokol kesehatan, serta pengelolaan berkelanjutan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat Asben Hendri mengatakan bahwa 362 unit dari 532 unit unit pasar tradisional yang tersebar di 19 kabupaten/kota atau setara dengan 68,2 persen dalam kondisi rusak. Baik rusak ringan, sedang, dan berat.
Asben mengatakan penyebab kerusakan pasar cukup beragam, mulai dari faktor usia bangunan yang cukup tua, kurang pemeliharaan, dan terdampak bencana alam.
Dia juga menyebutkan jumlah maupun kapasitas pasar tradisional belum sebanding dengan jumlah pedagang sehingga menyebabkan keterisian melampaui kapasitas (overcapacity). Hal ini menyebabkan pedagang memenuhi bahu-bahu jalan di sekitar pasar dan memicu kemacetan yang berdampak pada kerugian ekonomi daerah.
"Kami harap ke depan pasar-pasar tradisional bisa ditingkatkan dengan pengelolaan yang baik. Sumatra Barat juga terus mendukung proses sertifikasi pasar dengan SNI," kata dia.