Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karyawan Garuda Bantah soal Dugaan Tindak Pidana Transfer Dana

Karyawan Garuda membantah soal adanya dugaan tindak pidana transfer dana yang sedang diproses oleh Polda Metro Jaya.
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Yogyakarta./Antara
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Yogyakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Karyawan PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) Eka Wirajhana membantah adanya dugaan tindak pidana transfer dana dalam proses hukum yang saat ini sedang dijalani.

Eka Wirajhana, yang merupakan pegawai Garuda Indonesia Cabang Denpasar, menjelaskan persoalan hubungan industrial terkait dengan besaran transfer gaji yang belum disepakati dengan pihak manajemen Garuda.

Menurutnya persoalan tersebut tak ada kaitannya dengan yang dimaksudkan dalam pasal tindak pidana transfer dana. Hal itu lantaran yang menjadi obyek dari transfer adalah nominal gajinya yang dibayarkan oleh perusahaan.

“Soal transfer dana ini, persoalannya adalah Garuda melakukan transfer uang rapelan gaji saya menurut hitungan manajemen sendiri padahal belum mendapatkan kesepakatan berita acara. Bahkan jumlah yang diklaim Garuda sebagai nilai rapel gaji tersebut kurang dari setengah perhitungannya,” ujarnya, Senin (6/12/2021).

Persoalan jumlah nominal gaji tersebut juga sudah lama terjadi pada 2010 dan baru ditransfer 3 bulan kemudian dari tanggal kesepakatan besaran angka gaji per bulan. Menurutnya, justru pihak Garuda juga bisa dikenakan denda karena melakukan keterlambatan pembayaran gaji sesuai dengan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Berdasarkan kalkulasinya, dia bersikukuh tidak ada kelebihan bayar yang harus dikembalikan olehnya. Justru Garuda yang masih harus membayar kekurangan bayar terhadap besaran rapel gajinya beserta dengan dendanya.

Dia merasa kebingungan lantaran mendapatkan surat panggilan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dengan pemanggilan dan penetapan tersangka. Klaim manajemen Garuda pun belum dilengkapi dengan bukti putusan pengadilan hubungan industrial.

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, pelanggaran tindak pidana transfer dana tersebut mengacu pada UU No.3/2011 tentang Transfer Dana. Pada dasarnya, lanjutnya, tindak lanjut proses hukum yang ditempuh merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola Perusahaan yang baik.

Aspek tersebut, khusus tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana.

“Oleh karena itu, Garuda Indonesia sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum ini kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, yang tentunya kami percayai akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini secara profesional,” ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (4/12/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper