Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1–4 di Jawa-Bali mulai 16 November hingga 29 November 2021.
Meski begitu, pada periode PPKM kali ini Menteri Dalam Negeri melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa-Bali tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.
Dalam Inmendagri tersebut, dikatakan bahwa aturan atau persyaratan perjalanan domestik diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
“Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh [pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api] sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” demikian bunyi Inmendagri Nomor 60/2021 dikutip Kamis (18/11/2021).
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan bahwa aturan perjalanan domestik masih sama. Ketentuan perjalanan itu masih merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 22/2021.
“Tidak ada perubahan. Masih merujuk SE Satgas Nomor 22/2021,” ujar Adita.
Baca Juga
Adapun ketentuan perjalanan domestik yang diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22/2021 adalah sebagai berikut:
Aturan perjalanan dengan transportasi udara
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Aturan perjalanan dengan transportasi laut
Adapun, persyaratan pelaku perjalanan transportasi laut sama dengan transportasi darat, yaitu:
Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan perjalanan dengan transportasi darat
Untuk transportasi darat, yakni kendaraan pribadi atau umum, ketentuannya menunjukkan:
Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.