Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti potensi dampak yang bisa ditimbulkan oleh ledakan jumlah penduduk Indonesia dan dunia pada 2045.
Sri Mulyani mengatakan bahwa populasi dunia pada 2045 diperkirakan mencapai 9 miliar jiwa. Di Indonesia, saat ini, populasi mencapai 270,20 juta jiwa. Hal ini berdasarkan Survei Penduduk (SP) Badan Pusat Statistik (BPS) 2020.
Pada survei tersebut, terdapat pertumbuhan sebesar 32,56 juta jiwa dibandingkan dengan survei 2010. Laju pertumbuhan penduduk pada 2010-2020 adalah 1,25 persen, dengan persentase penduduk usia produktif sebesar 70,72 persen, dan lanjut usia (lansia) 9,78 persen.
"Kalau satu negara reproductive rate-nya itu menggantikan yang meninggal, itu maish leveling-off. Indonesia diperkirakan bisa mencapai 350 juta. Artinya kalau kita sekarang 270 juta, kita masih akan melihat jumlah rakyat Indonesia bertambah lagi," ujar Bendahara Negara pada acara Ministry of Finance Festival (Mofest) 2021, Kamis (18/11/2021).
Sebagai konsekuensinya, kenaikan jumlah populasi mengharuskan adanya penambahan berbagai fasilitas seperti penambahan jumlah sekolah, rumah sakit, taman bermain, rumah, dan lain-lain.
Terkait dengan peningkatan jumlah populasi, mantan pejabat Bank Dunia ini paling mengkhawatirkan soal peningkatan polusi atau CO2 sebagai salah satu konsekuensinya.
Baca Juga
Menurut perhitungannya, dengan potensi kenaikan populasi dunia mencapai 9 miliar pada 2045, maka suhu dunia bisa naik lebih cepat setiap tahunnya. Saat ini, suhu atmosfer bumi dilaporkan naik 1,1 derajat celsius setiap tahunnya. Fenomena perubahan iklim ini yang menjadi salah satu perhatian dunia.
Fokus terkait dengan perubahan iklim saat ini menjadi agenda yang paling dibicarakan oleh forum dunia, termasuk Indonesia yang saat ini memegang Presidensi G20. Sebagai Ketua Finance Track I G20, Sri Mulyani menyebut Indonesia akan mendorong isu iklim sebagai prioritas pembahasan selama satu tahun ke depan.
Di dalam negeri, pada sisi fiskal, pemerintah dan parlemen telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang salah satunya mengatur skema pajak karbon.