Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penumpang Lion Air, Perhatikan Ini Jika Tak Ingin Ketinggalan Pesawat

Untuk penerbangan domestik, pelayanan pelaporan ditutup 30 menit sebelum keberangkatan. Sedangkan ruang tunggu, ditutup 10 menit sebelum keberangkatan.
Implementasi physical distancing yang dilakukan Lion Air Group terhadap penumpang pesawat./Dok. Istimewa
Implementasi physical distancing yang dilakukan Lion Air Group terhadap penumpang pesawat./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Baru-baru ini, dua orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT-030 rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang tujuan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bali ketinggalan pesawat dan batal terbang.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan keduanya tidak dapat melakukan penerbangan karena terlambat melapor atau late check-in.

Padahal, kata Danang, penerbangan JT-030 tersebut dijalankan sesuai waktu keberangkatan yakni pukul 06.00 WIB dan tidak ada perubahan jadwal penerbangan atau dimajukan seperti yang dikeluhkan dua penumpang tersebut.

"Dalam hal ini adalah tidak benar jika terjadi perubahan jadwal penerbangan [jadwal dimajukan] sebagaimana keluhan yang disampaikan oleh dua calon penumpang," tegasnya, Selasa (16/11/2021).

Melihat kejadian ini, Danang kembali mengingatkan kepada setiap calon penumpang agar tiba lebih awal sebelum waktu keberangkatan. Waktu terbaik, menurutnya, adalah 3 jam sebelum keberangkatan.

Pasalnya, untuk penerbangan domestik, pelayanan pelaporan (check-in) ditutup 30 menit sebelum keberangkatan. Sedangkan ruang tunggu (boarding gate), ditutup 10 menit sebelum keberangkatan.

"Calon penumpang sangat perlu memperhitungkan perjalanan menuju bandar udara. Pertimbangan untuk mengantisipasi apabila terjadi macet di perjalanan, antrean proses validasi dokumen uji kesehatan atau hal lainnya," imbuh Danang. 

Lebih lanjut dia menuturkan, apabila calon penumpang terlambat check-in dan ketinggalan penerbangan, maka biaya tiket dikembalikan 10 persen.

Untuk proses pengurusannya, calon penumpang wajib melapor kepada petugas dan proses pengembalian dana tiket (refund) sesuai dimana calon penumpang membeli tiket. 

"Pengembalian dana tidak diberikan di bandar udara," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper