Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Abu Dhabi baru-baru ini merilis aturan baru terkait dengan pernikahan antara non-Muslim.
Pemerintah Abu Dhabi mengizinkan non-Muslim menikah, bercerai, dan mendapatkan hak asuh anak bersama di bawah hukum perdata dekrit baru yang dikeluarkan pada Minggu (7/11/2021), demikian dikutip Tempo dan Reuters dari kantor berita negara WAM.
Dekrit ini adalah langkah terbaru di Uni Emirat Arab untuk mempertahankan keunggulan kompetitifnya sebagai pusat komersial regional. Undang-undang status pribadi tentang pernikahan dan perceraian didasarkan pada prinsip syariah Islam, kebijakan yang juga diterapkan di negara-negara Teluk lainnya.
Keputusan dari Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan dari Abu Dhabi, yang juga presiden federasi tujuh emirat UEA, menyebutkan undang-undang tersebut mencakup pernikahan sipil, perceraian, tunjangan, hak asuh anak bersama dan bukti ayah, serta warisan.
"Dekrit ini bertujuan untuk meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik untuk bakat dan keterampilan," tulis kantor berita WAM.
Laporan tersebut menggambarkan hukum perdata yang mengatur masalah keluarga non-Muslim sebagai yang pertama di dunia sesuai dengan praktik terbaik internasional.
Baca Juga
Selanjutnya, pengadilan baru untuk menangani masalah keluarga non-Muslim akan dibentuk di Abu Dhabi dan akan beroperasi dalam bahasa Inggris dan Arab.
UEA tahun lalu memperkenalkan sejumlah perubahan hukum di tingkat federal, termasuk dekriminalisasi hubungan seksual pranikah dan konsumsi alkohol, dan membatalkan ketentuan keringanan hukuman ketika berurusan dengan apa yang disebut pembunuhan demi kehormatan.
Reformasi ini, di samping langkah-langkah seperti memperkenalkan visa jangka panjang, telah dilihat sebagai cara bagi negara Teluk menarik investasi asing, pariwisata, dan tempat tinggal jangka panjang.