Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kembali Normal, Ganjil Genap Bakal Diberlakukan di 25 Ruas Jalan Pekan Depan

Polda Metro Jaya berencana memperluas kawasan ganjil genap (gage) dari 13 titik saat ini kembali pada aturan normal, yaitu 25 titik di DKI Jakarta pada pekan depan.
Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2021)./Antara
Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya berencana memperluas kawasan ganjil genap (gage) dari 13 titik saat ini kembali pada aturan normal, yaitu 25 titik di DKI Jakarta pada pekan depan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan apabila indeks kemacetan meningkat menjadi 40 persen seiring dengan pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menurutnya, penerapan ganjil genap pada 13 ruas jalan saat ini berhasil menurunkan waktu tempuh mencapai 20 persen, dan menaikkan rata-rata kecepatan sampai 30 persen.

“Kebijakan gage ini bukan barang baru, saat ini kebijakan menambah ruas bukan membarui ruas jalan. Sesuai Pergub DKI itu 25 ruas, ke depan kami lihat bagaimana kemacetan dan indeks kepadatan kita kembali ke 25 ruas, DKI juga sudah diturunkan menjadi [PPKM] level 1,” katanya dalam diskusi yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Kamis (4/11/2021).

Argo menyebut, sejatinya kebijakan ganjil genap diberlakukan untuk mereduksi kemacetan dan pembatasan mobilitas dalam masa pandemi Covid-19, sehingga pihaknya akan mempertimbangkan normalisasi ganjil genap menjadi 25 titik.

“Kami akan mempertimbangkan, sejatinya kebijakan ini 25 ruas jalan. Akan tetapi karena ada PSBB, PPKM Darurat, dihilangkan. Sekarang berangsur ada pelonggaran, nanti kami akan mengembalikan menjadi dalam 25 ruas jalan. Begitu juga gage di kawasan pariwisata belum hilang. Minggu nanti, kalau indeks mobilitas meningkat pesat, mungkin minggu depan bisa berlakukan normalisasi lagi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan sistem ganjil genap hingga 15 November 2021. Dijelaskan, ganjil genap bakal berlaku pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata.

Aturan perpanjangan ganjil genap tertuang dalam Surat Keputusan Kadishub Nomor 455/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.

Dalam SK tersebut juga dijelaskan, sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan diberlakukan mulai 2 November hingga 15 November 2021. Sementara itu, ganjil genap untuk 3 lokasi wisata berlaku pada 5–7 November 2021, dan 12–14 November 2021.

Layaknya pelaksanaan ganjil genap biasanya, penerapan pada 13 ruas jalan berlaku pukul 06.00–10.00 WIB, dan pukul 16.00–21.00 WIB. Selanjutnya untuk 3 lokasi wisata, ganjil genap berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Berikut 13 lokasi ganjil genap Jakarta yang berlaku hari ini:

1. Jl Sudirman

2. Jl MH Thamrin

3. Jl Rasuna Said

4. Jl Fatmawati

5. Jl Panglima Polim

6. Jl Sisingamangaraja

7. Jl MT Haryono

8. Jl Gatot Subroto

9. Jl S Parman

10. Tomang Raya

11. Jl Gunung Sahari

12. Jl DI panjaitan

13. Jl Ahmad Yani


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper