Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat Batu Bara dengan Harga Khusus, Pupuk Indonesia Klaim Bisa Tingkatkan Efisiensi

PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk menjaga pasokannya setelah pemerintah memberikan harga batu bara khusus untuk industri semen dan pupuk sebesar US$90 per metrik ton.
Gudang Pupuk. /Pupuk Indonesia
Gudang Pupuk. /Pupuk Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk menjaga pasokannya setelah pemerintah memberikan harga batu bara khusus untuk industri semen dan pupuk sebesar US$90 per metrik ton.

Corporate Secretary Holding Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang telah memberikan harga khusus tersebut. Menurutnya, hal itu dapat berdampak baik terhadap kinerja industri pupuk saat ini.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu kami meningkatkan daya saing dan efisiensi perusahaan, sehingga industri pupuk di Tanah Air bisa menjalankan tugasnya dengan baik, terutama dalam hal mengamankan pasokan pupuk di Tanah Air,” katanya kepada Bisnis, Kamis (4/11/2021).

Untuk memberikan kepastian pemenuhan batu bara sebagai bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri, Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi yang menetapkan harga jual batu bara khusus untuk industri semen dan pupuk. Harga yang ditetapkan pemerintah adalah US$90 per metrik ton.

Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Bahan Baku atau Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri pada 22 Oktober 2021.

Dalam aturan tersebut diputuskan harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri sebesar US$90 per metrik ton (MT) free on board (FoB) vessel yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal per kilogram, total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen, dan ash 15 persen.

Industri semen dan pupuk sudah mulai menikmati penetapan harga jual batu bara US$90 per metrik ton sejak 1 November 2021 sampai dengan 31 Maret 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper