Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sejumlah kemudahan baru bagi pekerja untuk memiliki rumah lewat fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program jaminan hari tua atau JHT.
Kemudahan baru fasilitas pembiayaan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 yang baru diundangkan pada tanggal 29 September 2021.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan kementeriannya mengevaluasi kembali sejumlah fasilitas pembiayaan yang ada pada manfaat layanan tambahan (MLT) program JHT.
Alasannya, realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja atau buruh mengalami penurunan yang drastis selama tiga tahun terakhir.
“Sejak 2017 MLT ini sudah ada tetapi kenapa kok kurang banyak yang menggunakannya, kami mengevaluasi diri ternyata pemerintah kurang mensosialisasikan kepada pekerja, selain itu daya tarik MLT juga kurang karena bunga terlalu tinggi jadi apa bedanya dengan KPR biasa,” kata Putri saat mengadakan konferensi pers, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Lewat evaluasi yang termaktub dalam Permenaker itu, Putri mengatakan kementeriannya memberikan keringanan bunga pinjaman yang relatif dapat bersaing dengan program KPR dari swasta. Selain itu, pekerja yang sudah menggunakan program KPR dapat pindah ke MLT untuk melanjutkan pembiayaan rumah mereka.
Putri menambahkan lembaga penyalur MLT juga diperluas kepada bank-bank daerah. Dengan demikian, lembaga penyalur MLT tidak berpatok pada Bank Himbara. Misalkan, pekerja dapat mengajukan MLT lewat bank DKI, Bank Jatim hingga Bank Sulsel.
“Kami juga mengajak pengusaha untuk benar-benar terlibat dalam MLT ini, nanti ada perusahaan pengembang yang juga di bawah kontrol Apindo dapat membuat perumahan yang dekat dengan pabrik atau tempat kerja,” tuturnya.
Adapun berdasarkan data milik Kementerian Ketenagakerjaan, realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja atau buruh mengalami penurunan yang signifikan hingga tahun 2020. Pada 2017, realisasi MLT perumahan tercatat sebanyak 658 unit lalu meningkat menjadi 1.385 unit di tahun 2018.
Pada tahun 2019, realisasi penyaluran MLT perumahan malah turun drastis di posisi 398 unit. Puncaknya selama pandemi tahun lalu, realisasi penyaluran MLT hanya 82 unit.