Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (26/10/2021), terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur.
Menyikapi permohonan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku akan mempelajari permohonan PKPU tersebut bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Selain itu, Garuda juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini," katanya, Selasa (26/10/2021).
Lebih lanjut Irfan menegaskan akan terus memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini.
Sebagai informasi, PT Mitra Buana Koorporindo melayangkan gugatan PKPU terhadap emiten berkode saham GIAA tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (22/10/2021).
Gugatan didaftarkan melalui nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca Juga
Dalam gugatan itu, Mitra Buana menjadi pemohon melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati, sementara termohon yakni Garuda Indonesia.
Perusahaan turut membentuk tim pengurus kasus yang terdiri dari kurator dan pengurus di Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Jandri Siadari, Martin Partrick Nagel, Albert Hasoloan Limbong, dan Asri.
Mitra Buana meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon atas Garuda Indonesia. Selanjutnya, perusahaan juga meminta PN Jakarta Pusat untuk segera menunjuk hakim-hakim untuk mengawasi proses gugatan PKPU tersebut.
Sementara itu, Garuda Indonesia baru saja lolos dari gugatan PKPU dari PT My Indo Airlines di persidangan yang digelar PN Jakarta Pusat pada Kamis (21/10/2021). Gugatan tersebut dilayangkan terkait kewajiban layanan kargo.
Kendati begitu, perusahaan tidak memberitahu alasan pertimbangan penolakan gugatan dari PN Jakpus. Namun, perusahaan mengaku lega dan akan fokus pada pengembangan bisnis kargo usai penolakan gugatan PKPU ini.