Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian menelurkan regulasi baru untuk menjaga pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko Cahyanto mengatakan hal ini sesuai amanat Undang-Undang No.3/2014 tentang Perindustrian.
"Berdasarkan hal tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri,” kata Eko di Surabaya, mengutip keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (26/10/2021).
Menurut Eko, regulasi baru ini mendorong terciptanya kesesuaian antara rencana visi-strategis perusahaan industri dengan implementasi yang dilakukan, sehingga perlu dipantau pemenuhan kepatuhannya. Sedangkan, semangat pengawasan dan pengendalian (wasdal) di dalam UU Cipta kerja adalah untuk mendorong terjadinya kemudahan dalam berinvestasi.
"Kegiatan wasdal usaha industri ini secara sistemik meliputi struktur, susunan, dan kebijakan yang akan menciptakan transparansi, memberikan keadilan karena terciptanya perlakuan yang sama, menghilangkan distorsi akibat penyalahgunaan pengawasan, dan menghilangkan multitasfir terkait tata cara wasdal," paparnya.
Aturan main yang jelas, lanjutnya, akan mendorong peningkatan investasi dan pada saat yang bersamaan dapat dijadikan sebagai tolak ukur pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap regulasi.
Guna mewujudkan wasdal usaha industri secara sistem, diperlukan empat tahap. Pertama, perumusan peraturan tentang tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri. Tahap ini sudah selesai dilakukan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Bab VI yang merupakan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, penyusunan peraturan alur kerja wasdal usaha industri dalam bentuk Permenperin. Alur-kerja ini dapat menjadi proses bisnis dalam pembuatan sistem informasi wasdal usaha industri dan kawasan industri.
"Tahap kedua ini juga sudah selesai dilakukan, dengan diterbitkannya Permenperin No 25 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi kewajiban bagi Kemenperin sebagai pembina sektor industri untuk melaksanakan mekanisme fungsi pengawasan dan pengendalian usaha industri,” ungkap Eko.
Ketiga, yakni pengembangan sistem informasi wasdal usaha industri yang akan menjadi submodule dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin, dengan mengacu pada alur-kerja yang dirumuskan dalam Permenperin.
Tahapan ini sedang dilakukan pengerjaannya yang bekerja sama dengan pihak ketiga dan melibatkan Pusdatin Kemenperin sebagai sistem profiling wasdal usaha industri yang akan ditanam dalam sistem SIINas.
Tahap terakhir adalah uji coba, sosialisasi, dan penggunaan sistem informasi tersebut.