Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik KRL Masih Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Scan PeduliLindungi

Syarat menunjukan kartu vaksin untuk naik KRL dikecualikan untuk anak usia kurang dari 12 tahun.
KRL Commuter Line melintas di jalur layang (elevated track) Stasiun Manggarai, Jakarta, Minggu (26/9/2021). /Antara Foto-Indrianto Eko Suwarso
KRL Commuter Line melintas di jalur layang (elevated track) Stasiun Manggarai, Jakarta, Minggu (26/9/2021). /Antara Foto-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter menegaskan bahwa setiap calon pengguna kereta perkotaan di dalam satu wilayah aglomerasi seperti kereta rel listrik (KRL) masih diwajibkan menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan kartu/sertifikat vaksin tersebut dapat diperlihatkan kepada petugas baik dengan scan aplikasi PeduliLindungi maupun dalam bentuk file digital melalui ponsel.

"Syarat ini dikecualikan untuk pengguna usia 12 tahun kebawah yang memang belum masuk usia untuk vaksinasi," katanya, Jumat (22/10/2021).

Anne menuturkan, ketentuan terbaru terkait mobilitas masyarakat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 21/2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 89/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun salah satu penyesuaian dalam aturan baru tersebut adalah anak usia dibawah 12 tahun diizinkan kembali menggunakan KRL dan KA Lokal sesuai aturan yang berlaku dalam SE Kemenhub No. 89/2021.

Sementara itu, lanjutnya, untuk anak berusia di bawah lima tahun (balita) aturannya tidak berubah yaitu dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan.

Meski ada aturan baru, dia mengatakan aturan mengenai protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengguna tetap berlaku sebagaimana saat ini. Aturan terbaru ini berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Lokal Merak – Rangkasbitung PP, dan KA Prambanan Ekspres.

"Dalam peraturan terbaru, pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta – Solo masih berlaku yaitu 32 persen sebagaimana yang ada selama ini. Sedangkan untuk KA Lokal kapasitas yang diizinkan tetap 50 persen," sebutnya.

Mengingat masih berlakunya pembatasan kapasitas, Anne memastikan KAI Commuter akan tetap melakukan antrean dan penyekatan di beberapa stasiun-stasiun saat jam sibuk yang berpotensi terjadi kepadatan.

"Untuk itu KAI Commuter menghimbau pengguna untuk mengatur rencana perjalanannya antara lain dengan memanfaatkan fleksibilitas dalam jam kerja , maupun dengan memanfaatkan informasi kepadatan stasiun yang tersedia melalui aplikasi KRL Access," tutup Anne.

Sebagai informasi, beberapa waktu terakhir tren volume pengguna KRL Jabodetabek mulai meningkat. Pada September lalu, volume rata-rata pengguna KRL Jabodetabek per harinya sebanyak 282.427 pengguna.

Sedangkan Oktober ini, volume rata-rata pengguna KRL Jabodetabek per hari naik sebesar 21 persen menjadi 341.945 pengguna per hari. Untuk rata-rata volume pengguna pada hari kerja Oktober ini sebanyak 385.447 pengguna, sementara rata-rata volume pengguna pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur hanya 262.190 pengguna.

Untuk KA Lokal Merak – Rangkasbitung PP sejak beroperasi kembali pada Oktober ini, rata-rata volume penggunanya adalah 1.847 pengguna per hari. Pengguna KRL Yogyakarta-Solo dan KA Lokal Prambanan Ekapres (Prameks) juga mulai meningkat.

Pada September lalu, volume rata-rata pengguna KRL Yogyakarta-Solo per harinya sebanyak 3.526 pengguna. Sedangkan volume rata-rata pengguna KRL Yogyakarta-Solo per hari pada Oktober ini naik sebesar 56 persen atau menjadi rata-rata 5.488 pengguna per hari.

Sedangkan untuk rata-rata per hari volume pengguna KA Lokal Prameks naik sebesar 47 persen dari rata-rata 721 pengguna per hari pada September menjadi 1.061 pengguna per hari pada Oktober.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper