Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJKN Catat Realisasi Program Keringanan Utang UMKM Hanya Capai Rp20,48 Miliar

Per 15 Oktober 2021, nilai realisasi crash program baru mencapai Rp20,48 miliar dari prediksi potensi sebesar Rp1,17 triliun.
Petugas Satpol PP Jakarta Barat menempelkan stiker Saya sudah divaksin pada gerobak milik pelaku UMKM yang sudah divaksin./Antara
Petugas Satpol PP Jakarta Barat menempelkan stiker Saya sudah divaksin pada gerobak milik pelaku UMKM yang sudah divaksin./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyampaikan capaian atau realisasi program keringanan utang atau crash program untuk debitur kecil dan UMKM hingga saat ini.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan negara Lain-lain (PNKNL) DJKN Kemenkeu Lukman Effendi mengatakan per 15 Oktober 2021, nilai realisasi crash program baru mencapai Rp20,48 miliar dari prediksi potensi sebesar Rp1,17 triliun.

"Dulu susah sekali mendapatkan angka ini. Jadi dengan pinjaman-pinjaman yang sudah lama di kementerian/lembaga, kita sudah bisa menghasilkan Rp20,48 miliar dari prediksi awal bisa sampai Rp1 triliun. Namun ternyata memang banyak kendala yang kita hadapi di lapangan," jelas Lukman pada konferensi virtual "Realisasi Program Keringanan Utang untuk Debitur Kecil dan UMKM", Jumat (22/10/2021).

Crash program adalah optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau dengan moratorium tindakan hukum atas piutang negara.

Lukman mencatat terdapat 1.367 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang telah disetujui untuk mendapatkan program keringanan utang. Sementara, sebanyak 1.292 debitur di antaranya sudah mendapatkan pelunasan utang.

Adapun, KPNKNL dan Panitian Urusan Piutang Negara (PUPN) mencatat sebelumnya ada 16.380 potensi debitur yang bisa mendapatkan crash program. Namun, yang bisa dijangkau dengan cepat dalam setahun hanya 1.749 debitur.

"Berarti yang lainnya itu membutuhkan effort yang lebih karena piutang sudah lama, [kita] sudah tidak tahu alamatnya lagi, sudah meninggal, dan sebagainya. Dan yang kami prediksi bisa tercapai hanya 1.749," jelas Lukman.

Dari jumlah tersebut BKPN yang tercatat oleh otoritas, nilai realisasi adalah sebesar Rpp20,48 miliar dengan nilai outstanding Rp80,42 miliar.

"Kalau kita lihat dari karakter-karakter debiturnya yang kita rekam, yang ikut [program] kebanyakan kehidupan mereka terpuruk saat ini baik dari rumah sakit, UMKM, dan piutang lainnya," tutur Lukman.

Sementara itu, Lukman mengungkap banyak juga debitur-debitur yang tidak menyadari adanya program keringanan utang yang diberikan pemerintah. Dia menyebut terdapat 232 BKPN yang telah dinyatakan lunas tanpa program keringanan utang, dengan nilai realisasi Rp4,88 miliar.

Lukman mengaku bahwa program keringanan utang sudah ada sejak 2014 dan tingkat keberhasilannya sangat kecil. Pada saat itu, capaian crash program hanya 5 debitur atau BKPN dengan nilai realisasi Rp99,2 juta. Lalu, pada 2015 KPNKNL serta PUPN mencatat terdapat 3 BKPN dengan nilai realisasi Rp474,6 juta; dan 4 BKPN dengan nilai realisasi Rp67,7 juta pada 2016.

Sedangkan, pada 2017-2020 program keringanan utang ditiadakan karena tingkat keberhasilan yang sangat rendah pada tahun-tahun sebelumnya.

Terkait dengan sebaran daerah pada crash program 2021, Pulau Jawa merupakan daerah dengan sebaran realisasi crash program terbesar yaitu dengan 918 BKPN. Selanjutnya, diikuti oleh Sumatera 130 berkas; Sulawesi 115 berkas; Kalimantan 85 berkas; Bali dan Nusa Tenggara 39 berkas; serta Papua, Papua Barat, dan Maluku 5 berkas.

Dari sisi jenis debitur yang memanfaatkan crash program, sebagian besar merupakan debitur kecil lain dengan total 490 BKPN dari total 1292 BKPN. Lalu, diikuti oleh pasien rumah sakit sekitar 381 BKPN, mahasiswa sebanyak 226 BKPN, UMKM sebanyak 113 BKPN, dan 82 BKPN dari kelolaan Kemenkeu.

Sesuai dengan adanya barang jaminan atau tidak, Lukman menyampaikan mayoritas debitur tidak memiliki atau tanpa barang jaminan. Sebanyak 1163 debitur tanpa barang jaminan, dan 129 debitur dengan barang jaminan berupa tanah/bangunan.

"Kalau ada barang jaminan itu berarti mereka ikut program keringanan utang karena mereka menginginkan barang jaminannya kembali. Tapi kalau tanpa braang jaminan, berarti keinginan mereka untuk membayar itu tinggi sekali tapi kemampuan tidak ada," tuturnya.

Selanjutnya, berdasarkan umur piutang atau penyerahannya kepada PUPN. Lukman menyatakan berdasarkan penyerahannya kepada PUPN, ada yang sampai tiga tahun (420 BKPN); tiga sampai dengan lima tahun (365 BKPN); dan lebih dari lima tahun (507 BKPN).

Adapun, program keringanan utang diadakan dengan latar belakang banyaknya BKPN yang diurus oleh PUPN sejumlah 59.514 berkas. Di dalamnya, banyak piutang yang merupakan piutang kecil atau dikategorikan di bawah Rp1 miliar, utang UMKM di bawah Rp5 miliar, dan piutang Rumah Sangat Sederhan (RSS) di bawah Rp100 juta.

Di 2021, saat pandemi Covid-19 masih berlangsung, program ini diadakan kembali untuk membantu debitur kecil dan UMKM untuk pulih serta beban utangnya diringankan.

Crash program memiliki dua macam program yaitu moratorium dan keringanan utang. Menurut Lukman, bentuk keringanan utang adalah yang paling diminati debitur. Bentuknya terbagi menjadi dua: kepada debitur yang memiliki barang jaminan dan tidak memiliki barang jaminan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper