Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mulai menerapkan pengenaan tarif pajak karbon pada 1 April 2022 dengan tarif sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e)
Pada tahap awal, tarif pajak karbon tersebut akan diterapkan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara.
Kepala Peneliti Center of Food, Energy and Sustainable Development Indef Abra P.G Talattov mengatakan pemerintah perlu berhati-hati dan secara bertahap memberlakukan pajak karbon agar tidak menimbulkan gejolak di perekonomian.
Dia menyampaikan, di satu sisi pajak karbon memberikan manfaat bagi penerimaan negara. Di sejumlah negara, pengenaan environmental tax bahkan berdampak cukup positif bagi penerimaan negara.
Namun demikian, dia menjelaskan, secara ideal pajak karbon diterapkan ketika suatu negara telah mencapai titik optimal dalam perekonomian, berhasil membangun infrastruktur untuk mendukung industri yang ramah lingkungan.
“Pajak karbon perlu dilakukan secara bertahap dan berhati-hati karena dalam pengenaan pajak karbon terdapat dilema, antara satu sisi Indonesia masih negara menengah,” katanya dalam acara diskusi virtual, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga
Dia mengatakan, Indonesia sendiri saat ini belum mencapai titik optimal dalam mendorong industri manufaktur.
Secara historis, pertumbuhan industri manufaktur dan porsinya terhadap produk domestik bruto (PDB) terus mengalami penurunan.
Dia menambahkan, pemerintah pun perlu memperhatikan dampak dari pengenaan pajak karbon, jangan sampai menekan daya saing industri di dalam negeri.
“Diharapkan pengenaan pajak karbon tidak menimbulkan gejolak pada produsen dan masyarakat, sudah tepat jika pemerintah mulai dari tarif yang relatif terjangkau,” tuturnya.