Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Karbon Perlu Diterapkan secara Bertahap dan Hati-hati, Ini Alasannya!

Pajak karbon perlu dilakukan secara bertahap dan berhati-hati karena dalam pengenaan pajak karbon terdapat dilema, yakni di satu sisi Indonesia masih negara menengah.
Pekerja beraktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja beraktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mulai menerapkan pengenaan tarif pajak karbon pada 1 April 2022 dengan tarif sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e)

Pada tahap awal, tarif pajak karbon tersebut akan diterapkan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara.

Kepala Peneliti Center of Food, Energy and Sustainable Development Indef Abra P.G Talattov mengatakan pemerintah perlu berhati-hati dan secara bertahap memberlakukan pajak karbon agar tidak menimbulkan gejolak di perekonomian.

Dia menyampaikan, di satu sisi pajak karbon memberikan manfaat bagi penerimaan negara. Di sejumlah negara, pengenaan environmental tax bahkan berdampak cukup positif bagi penerimaan negara.

Namun demikian, dia menjelaskan, secara ideal pajak karbon diterapkan ketika suatu negara telah mencapai titik optimal dalam perekonomian, berhasil membangun infrastruktur untuk mendukung industri yang ramah lingkungan.

Pajak karbon perlu dilakukan secara bertahap dan berhati-hati karena dalam pengenaan pajak karbon terdapat dilema, antara satu sisi Indonesia masih negara menengah,” katanya dalam acara diskusi virtual, Jumat (22/10/2021).

Dia mengatakan, Indonesia sendiri saat ini belum mencapai titik optimal dalam mendorong industri manufaktur.

Secara historis, pertumbuhan industri manufaktur dan porsinya terhadap produk domestik bruto (PDB) terus mengalami penurunan.

Dia menambahkan, pemerintah pun perlu memperhatikan dampak dari pengenaan pajak karbon, jangan sampai menekan daya saing industri di dalam negeri.

“Diharapkan pengenaan pajak karbon tidak menimbulkan gejolak pada produsen dan masyarakat, sudah tepat jika pemerintah mulai dari tarif yang relatif terjangkau,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper