Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap! Malaysia Mulai Berencana Terima Pekerja Asing

Pemerintah Malaysia mensyaratkan pekerja asing harus sudah menerima vaksinasi lengkap di negara asal dengan vaksin yang diakui oleh WHO.
Suasana sepi di sekitar Menara Kembar Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/6/2021). Malaysia meluncurkan paket US$9,7miliar untuk membantu orang dan perusahaan saat lockdown nasional selama dua minggu yang dimulai hari ini. Bloomberg/Samsul Said
Suasana sepi di sekitar Menara Kembar Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/6/2021). Malaysia meluncurkan paket US$9,7miliar untuk membantu orang dan perusahaan saat lockdown nasional selama dua minggu yang dimulai hari ini. Bloomberg/Samsul Said

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Malaysia berencana menerima pekerja asing di berbagai sektor, terutama sektor perkebunan.

Komite Khusus Pengurusan Pandemik Covid-19 pun setuju dengan rencana pemberlakuan prosedur operasional standar (SOP) bagi pekerja asing itu.

"SOP-SOP ini akan diberlakukan kepada semua sektor yang ditetapkan dan diluluskan secara kasus per kasus oleh Komite Pekerja Asing yang diurus bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sumber Daya Manusia," kata Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob, dikutip dari Antara, Jumat (22/10.2021).

Kendati demikian, alokasi dan kapan pekerja asing mulai dibolehkan masuk masih tergantung kepada keputusan musyawarah bersama kedua menteri tersebut. SOP mensyaratkan pekerja asing harus sudah menerima vaksinasi lengkap di negara asal dengan vaksin yang diakui oleh WHO.

Mereka juga harus menjalani tes RT-PCR maksimal 72 jam sebelum meninggalkan negara asal, menyampaikan sertifikat vaksinasi, mematuhi syarat dasar imigrasi dan persyaratan lain yang ditetapkan pemerintah. Kedatangan pekerja asing ditetapkan hanya melalui satu pintu, yaitu Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 1 dan KLIA 2.

Mereka juga harus mengurus kedatangan dengan perwakilan majikan dan lembaga pemerintah terkait, serta menjalani masa karantina selama tujuh hari.

"Tes RT-PCR pada hari kedua dan hari kelima dilakukan pada masa karantina," kata Ismail Sabri.

Jika terbukti positif, maka mereka wajib menjalani isolasi di Pusat Karantina dan Perawatan (PKRC) swasta atau dirujuk ke rumah sakit swasta. Setelah selesai karantina dan dinyatakan negatif, pekerja asing akan dibawa ke tempat pemberi kerja.

"Pekerja asing perlu mematuhi SOP yang telah ditetapkan oleh majikan. Pemerintah menyerukan dengan kelonggaran-kelonggaran yang diberikan ini dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh rakyat dengan penuh disiplin dan rasa tanggung jawab," tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper