Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Mulai 26 Oktober 2021, Beli Tiket Kereta Api Wajib Gunakan NIK

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan bahwa mulai 26 Oktober 2021, setiap calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.
Calon penumpang memesan tiket kereta tujuan luar kota pada mesin tiket di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (25/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Calon penumpang memesan tiket kereta tujuan luar kota pada mesin tiket di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (25/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan bahwa mulai 26 Oktober 2021, setiap calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.

Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan untuk menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan public, sesuai dengan Perpres Nomor 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (19/10/2021).

Joni menuturkan, aturan penggunaan NIK dan paspor itu juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Lebih lanjut, Joni menjelaskan, bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access, serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi, namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.

Update data dapat dilakukan melalui customer service stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp KAI 121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun, mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di loket stasiun atau aplikasi KAI Access,” ujarnya.

Mengingat adanya perubahan kebijakan tersebut, Joni mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update dengan mendaftarkan NIK yang terdiri atas 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai 31 Agustus 2021.

“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan single identity number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” tutup Joni.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper