Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Turis dari 19 Negara Boleh Masuk Bali Mulai Hari Ini, Berikut Daftarnya

Luhut Pandjaitan menyatakan pelaku perjalanan dari 19 negara tetap harus mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan di Indonesia.
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan pemerintah kembali membuka pintu bagi wisatawan mancanegara (wisman) dari 19 Negara untuk masuk ke Bali mulai hari ini, Kamis (14/10).

Luhut mengatakan, kebijakan ini dilakukan demi memulihkan ekonomi Bali yang terpuruk akibat pandemi Covid-19 yang merupakan esuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Kami telah memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," kata Luhut dalam rilis resmi, Kamis (14/10/2021).

Lebih lanjut, Luhut memerinci 19 negara yang dimaksud adalah Arab Saudi, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang dan Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

"Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau," jelas Luhut.

Luhut pun menjelaskan, alasan Indonesia membuka pintu masuk untuk 19 negara tersebut merupakan pertimbangan matang yang dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), karena kasus penularan covid-19 di negara-negara tersebut tercatat rendah.

Namun, dia menegaskan seluruh pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut tetap harus mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan di Indonesia. Salah satu syaratnya adalah melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dibuat dalam bahasa Inggris.

Selanjutnya, Luhut menyebut warga asing yang tidak masuk daftar 19 negara tersebut tetap dapat masuk ke Indonesia lewat pintu perjalanan internasional Jakarta atau Manado. Namun, dengan catatan harus mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

"Lama karantina ini selama lima hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepulauan Riau, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI atau WNA umum," ujarnya.

Selama proses karantina di Bali dan Kepulauan Riau, WNA atau WNI yang masuk Indonesia tidak boleh keluar dari kamar sampai masa karantina habis. Selain itu, akan ada pemeriksaan PCR pada hari ke-4 karantina.

Dia turut mengatakan bahwa sebelum kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepulauan Riau juga harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal Rp1 miliar. Pertanggungan itu harus mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Selanjutnya, Luhut mengingatkan bahwa negara tidak menanggung biaya karantina. Biaya itu menjadi tanggungan seluruh penumpang penerbangan internasional.

"Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali atau Kepulauan Riau, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel atau villa atau kapal," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper