Bisnis.com, JAKARTA - Pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) cukup terjaga meski komoditas ini terus mengalami kenaikan harga di pasar global serta berpotensi meningkatnya ekspor.
Memanasnya harga batu bara ditopang oleh tingginya permintaan di pasar dunia. Namun suplai di negara produsen tidak dapat memenuhi seluruh permintaan.
Lonjakan permintaan ini berhubungan dengan pemulihan ekonomi global sehingga membangkitkan kembali industri dan memerlukan lebih banyak energi listrik.
Akibat kenaikan harga tersebut, produsen berpotensi memperkuat ekspor untuk mendapatkan margin keuntungan lebih baik. Situasi ini juga memberi keuntungan lebih untuk negara.
Pasalnya kenaikan harga batu bara sama dengan meningkatnya penerimaan negara bukan pajak (BNPB) serta royalti dari komoditas ini.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengungkapkan bahwa pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) masih aman meski harga di pasar global terus meroket.
Baca Juga
“Secara umum tidak berpengaruh. Karena adanya Kepmen [Keputusan Menteri] ESDM yang batu terkait domestic market obligation,” katanya kepada Bisnis, Jumat (8/10/2021).
Kepmen No 139.K/HK.02/MEM/B/2021 tentang Pemenuhan Batubara Dalam Negeri menjamin pasokan yang akan diterima PLN dari para produsen.
Regulasi itu mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi DMO sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi tahunan yang disetujui oleh pemerintah.
Pemenuhan batu bara tersebut ditujukan untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri. Serta menjadi bahan baku atau bahan bakar bagi industri.
Kepmen ini juga menetapkan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per metrik free on board (DOB) vessel.
Adapun spesifikasi harga tersebut didasarkan pada acuan kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen dan ash 15 persen.
Beleid tertanggal 4 Agustus ini turut menetapkan sanksi bagi perusahaan tambang nakal yang tidak memenuhi ketentuan DMO. Dua hukuman yang diberikan adalah pelarangan penjualan ke luar negeri atau ekspor serta pembayaran denda.