Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KA Mutiara Selatan Bandung-Sby Gubeng Punya Kereta Priority, Intip Tarifnya

KA Mutiara Selatan Priority ini dilengkapi fasilitas WiFi, toilet, makanan dan minuman, mini bar, serta hiburan berupa Audio Video On Demand (AVOD).
Penumpang melintas di dalam gerbong Kereta Api Luar Biasa (KLB) jurusan Bandung - Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan enam perjalanan KLB pada 12-31 Mei 2020 dan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB hanya yang memenuhi syarat./ANTARA FOTO-M Agung Rajasa
Penumpang melintas di dalam gerbong Kereta Api Luar Biasa (KLB) jurusan Bandung - Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan enam perjalanan KLB pada 12-31 Mei 2020 dan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB hanya yang memenuhi syarat./ANTARA FOTO-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA – Kereta Priority kini hadir pada rangkaian KA Mutiara Selatan yang direncanakan mulai beroperasi besok, Jumat (8/10/2021). Rangkaian ini akan beroperasi untuk relasi Bandung-Surabaya Gubeng setiap Jumat.

"Sementara untuk relasi Surabaya Gubeng-Bandung beroperasi setiap hari Minggu," demikian dikutip dari instagram KAI Wisata @kawisata, Kamis (7/10/2021).

Dalam postingan tersebut, PT Kereta Api Pariwisata (Indorailtour) atau KAI Wisata menawarkan tarif promo mulai dari Rp400.000. Adapun untuk keberangkatan besok, kereta dijadwalkan berangkat dari Bandung menuju Surabaya Gubeng pada pukul 20.30 WIB dan tiba keesokan harinya pukul 08.30 WIB.

"Untuk keberangkatan pada Minggu, 10 Oktober 2021 relasi Surabaya Gubeng-Bandung, kereta berangkat pukul 19.45 WIB dan tiba pukul 08.00 WIB esok harinya," demikian ditulis di postingan itu.

Sebagai informasi, KA Mutiara Selatan Priority ini dilengkapi fasilitas WiFi, toilet, makanan dan minuman, mini bar, serta hiburan berupa Audio Video On Demand (AVOD).

Selain itu, mengingat saat ini masih diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), maka setiap calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Bukti vaksin dapat ditunjukkan melalui sertifikat fisik ataupun dari aplikasi PeduliLindungi.

Pelanggan juga diwajibkan melampirkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR 2x24 jam atau rapid test Antigen 1x24 jam. Untuk sementara waktu anak usia dibawah 12 tahun belum diperbolehkan naik kereta api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper