Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan dari China, Ini Kedatangan WNA Terbanyak Lewat Soetta

Data perlintasan WNA di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta periode 15 September–4 Oktober 2021 mencatat jumlah WNA yang datang mencapai 11.401.
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 11.401 Warga Negara Asing tercatat datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta selama dua pekan lebih dibukanya akses penumpang dari luar negeri yaitu 15 September-4 Oktober 2021.

"Kedatangan WNA di dominasi dari warga negara Jepang," ujar  Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sam Fernando, dikutip dari tempo co, Selasa (5/10/2021).

Data perlintasan WNA di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta periode 15 September–4 Oktober 2021 mencatat jumlah WNA yang datang mencapai 11.401.

Dari belasan ribu WNA yang datang, WNA Jepang mendominasi dengan total 2.486 orang. Disusul oleh WNA Korea Selatan sebanyak 1.320, China 1.199 orang, Amerika Serikat 544 orang, dan Perancis 353.

Pada periode yang sama, jumlah WNA yang keluar dari Indonesia mencapai 7.207 orang. WNA Jepang paling banyak keluar sebanyak 840 orang, kedua Korea Selatan 699 orang, selanjutnya China 631 orang, India 493 orang, dan Amerika Serikat 414.

Sam mengatakan jika dibandingkan saat pembatasan WNA, rata-rata harian kedatangan WNA melalui Bandara Soekarno-Hatta sudah mengalami kenaikan meski belum signifikan. "Rata rata 20 orang per hari," tambahnya.

Mengenai dominasi WNA Jepang dan Korea Selatan yang melintas via Bandara Soekarno-Hatta, menurut Sam, rata rata WNA dua negara itu bekerja atau sebagai investor.

Akses dari Luar Negeri mulai dibuka ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang mulai diterapkan pada Rabu 15 September 2021.

Dengan diterbitkannya peraturan baru keimigrasian itu, pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 menyatakan orang asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik.

Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper