Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Lantik 809 Pejabat Kemenkeu, Ini Pesannya

Seluruh pejabat yang dilantik mengisi berbagai tingkatan dan direktorat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dalam layar) disaksikan Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Maria Y. Benyamin memberikan pemaparan dalam webinar  Mid Year Economic Outlook 2021: Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Stimulus, Relaksasi dan Vaksinasi di Jakarta, Rabu (7/7/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dalam layar) disaksikan Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Maria Y. Benyamin memberikan pemaparan dalam webinar Mid Year Economic Outlook 2021: Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Stimulus, Relaksasi dan Vaksinasi di Jakarta, Rabu (7/7/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik sebanyak 809 pejabat di bawahnya, Senin (4/10/2021). Sebanyak 20 di antaranya merupakan eselon I dan II di lingkungan Kementerian Keuangan

Jumlah tersebut terdiri dari 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (eselon I) serta 17 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II).

Sementara itu 789 Pejabat Administrator (eselon III) dan Pejabat Pengawas (eselon IV), serta Pejabat Fungsional Pajak.

Sri menyampaikan, pejabat yang dilantik telah melewati berbagai proses seleksi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, rekam jejak dan integritas.

Dalam kesempatan ini dia menyampaikan kepada seluruh pejabat yang dilantik untuk dapat mengawal reformasi fiskal dan reformasi struktural yang diyakini sebagai faktor kunci dalam pemulihan ekonomi.

“Reformasi fiskal dan reformasi struktural menjadi faktor kunci pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang memberikan potensi ketidakpastian yang tinggi bagi hampir seluruh negara di dunia,” katanya, Senin (4/10/2021).

Sri berpesan, APBN 2022 harus terus dikawal, khususnya dalam keberlanjutan program Pemulihan Ekonomi Nasional. Pasalnya, APBN 2022 menjadi instrumen yang antisipatif, responsif, dan fleksibel dalam menghadapi berbagai dinamika pandemi dan ekonomi.

Di samping itu, dia mengatakan terciptanya single source of truth perlu terus didorong, khususnya dalam implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi.

Hal ini dilakukan untuk dapat mewujudkan tata kelola yang terintegrasi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, termasuk mengharmonisasikan antara proses bisnis perpajakan saat ini dengan rencana penerapan core tax.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper