Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan berharap DPR RI dapat segera meratifikasi Kemitraan Ekonomi Komprehensif Kawasan (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP). Dengan demikian, kerja sama dalam blok perdagangan terbesar kedua di dunia itu bisa segera diimplementasikan.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan dukungan lembaga legislatif diperlukan untuk memuluskan proses implementasi. Negara-negara peserta RCEP telah menyatakan komitmen agar kesepakatan dapat mulai diterapkan pada 1 Januari 2022.
“RCEP merupakan kesepakatan yang signifikan posisinya. Perjanjian dagang ini memiliki pangsa yang sangat besar. Kalau bisa ini bisa diratifikasi dalam waktu dekat dengan Komisi VI DPR RI agar bisa segera dirasakan manfaatnya,” kata Jerry, Selasa (5/10/2021).
Dokumen ratifikasi RCEP telah disampaikan ke DPR RI pada 14 April 2021. Sejauh ini, Kementerian Perdagangan dan Komisi VI DPR RI telah melaksanakan satu kali rapat kerja membahas ratifikasi pada 25 Agustus 2021.
Jerry mengemukakan potensi kumulatif perdagangan dalam RCEP setara dengan 27,4 persen nilai perdagangan dunia. Kerja sama in juga mewakili 30,2 persen PDB dunia dan 29,8 persen penanaman modal asing langsung (FDI).Sementara dari sisi pangsa pasar, RCEP menjangkau 2,2 miliar orang atau 29,6 persen dari populasi global.
“Saya kira ini bukan angka yang sedikit. Sehingga harus segera diutilisasi dan dikapitalisasi,” kata Jerry.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan mengatakan DPR RI mendukung penuh keinginan pemerintah agar RCEP segera diratifikasi. Perjanjian dagang seperti RCEP dinilai bisa menjadi langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian di tengah tantangan Covid-19.
Tommy mengemukakan Komisi VI DPR RI akan segera berdiskusi dengan pemerintah agar ratifikasi bisa dilakukan maksimal akhir tahun ini. Dia berharap pemerintah terus melakukan sosialisasi sehingga RCEP bisa dimanfaatkan pelaku usaha.
“Kami dukung dan harap proses ratifikasi segera diselesaikan akhir 2021. Kami dukung sepanjang bisa mendatangkan manfaat bagi banyak orang,” kata dia.
Kajian yang dilakukan pemerintah menunjukkan keikutsertaan Indonesia dalam RCEP bisa memberikan tambahan surplus sebesar US$256 juta pada 2022 dan US$979,3 juta pada 2040. Tanpa RCEP, surplus pada 2022 diprediksi stabil dan pada 2040 hanya bertambah US$386,03 juta.
Selain itu, ekspor diprediksi bisa bertambah US$5,01 miliar pada 2040 jika Indonesia menerapkan RCEP. Jika tidak diterapkan, tambahan ekspor hanya sebesar US$228 juta pada 2040.