Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan tambang diminta untuk menerapkan konsep back to back dalam pengelolaan wilayah pertambangannya agar memberikan efek lingkungan berkelanjutan.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengatakan bahwa aturan pemulihan area bekas tambang sebenarnya sudah harus ditetapkan sejak dalam tahap perencanaan pengelolaan tambang.
“Pemerintah mewajibkan penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Kalau pelaksanaan kurang baik, maka jaminan tadi digunakan untuk reklamasi dan pascatambang,” katanya saat webinar Jumat (24/9/2021).
Pada prinsipnya, perusahaan wajib mengembalikan daerah bekas tambang pada fungsi lingkungan dan sosial. Upaya itu akan menimbulkan dampak lingkungan berkelanjutan dari sebelum tambang beroperasi hingga selesai.
“Pak Menteri ESDM Arifin Tasrif memberikan konsep back to back. Misalnya daerah bekas tambang, kemudian direklamasi. Maka daerah bekas tambangnya diupayakan semaksimal mungkin menghasilkan energi,” terangnya.
Energi yang dimaksudkan adalah seperti dari batu bara berkelanjutan dengan biomassa. Cara lainnya adalah menjadikan area bekas tambang menjadi sumber energi lain, semisal sebagai area pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Baca Juga
Setali tiga uang, PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) membidik target menjadi independent power producer (IPP) seiring dengan rencana pembangunan tiga PLTS di tiga lokasi bekas tambang yang dikelolanya.
Tiga lokasi milik PTBA tersebut berada di bekas tambang batu bara Ombilin, Sumatra Barat; Tanjung Enim, Sumatra Selatan; dan Bantuas, Kalimantan Timur.
Sekretaris Perusahaan Bukit Asam Apollonius Andwie C mengatakan bahwa rencana tersebut masih dibahas bersama dengan PT PLN (Persero). Belum diketahui sejauh mana progres dari pembahasan proyek tersebut.
“Untuk proyek PLTS di area pascatambang PTBA di Ombilin, Tanjung Enim, dan Bantuas masih sedang dibahas bersama PLN untuk bisa menjadi IPP,” katanya kepada Bisnis, Kamis (9/9/2021).