Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal menetapkan penghitungan keuntungan yang lebih menarik kepada badan usaha yang mau berinvestasi pada infrastruktur gas bumi.
Koordinator Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Abduh mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan aturan yang menarik untuk mendorong swasta membangun pipa dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
“Kemungkinan di dalam KPBU bisa dilebihkan, kalau hal yang pionir ada kebijakan menteri yang akan diputuskan, Jadi nanti kami berikan dalam bentuk keuntungan yang lebih besar," katanya dalam webinar yang digelar pada Rabu (22/9/2021).
Group Head Engineering & Technology PGN Suseno mengatakan, perlu penilaian yang didasarkan kepada keekonomian untuk mengembangkan pasar existing. Dengan begitu, akan diketahui potensi bisnis yang bisa dioptimalkan oleh pelaku usaha.
“Kami lakukan inovasi tujuannya satu, supply dan pasar ketemu dalam rangka keekonomian. Kalau tidak ekonomis tidak jadi jalan,” jelasnya.
Sebelumnya, untuk menarik minat badan usaha mengembangkan jaringan gas rumah tangga, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memperbaiki aturan terkait dengan harga jual gas ke konsumen.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa pihaknya telah memperbarui aturan terkait dengan penetapan harga gas bumi untuk pelanggan RT 2 untuk menarik minat investasi badan usaha dalam pengembangan infrastruktur jaringan gas (jargas) rumah tangga.
“Untuk rumah tangga tipe 2, sesuai regulasi lama itu kami batasi harganya, yang sebelumnya hanya boleh 2 kali dari harga tipe 1, tapi dengan regulasi baru kami berikan fleksibilitas kepada badan usaha untuk mengusulkan kepada kami berapa sebetulnya keekonomian dari harga jual gasnya,” jelasnya.