Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan reformasi perlindungan sosial salah satunya untuk memperbaiki akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Perbaikan DTKS ditargetkan bisa selesai pada tahun 2022.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan perbaikan DTKS ditujukan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan sosial yang hingga saat ini masih terganjal oleh urusan data penerima bantuan.
Dia berharap perbaikan data yang kini tengah dilakukan oleh Kementerian Sosial bisa rampung pada 2022 agar bisa dilakukan cross-check pada saat Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun depan.
"Nanti tahun 2022 kita bisa lihat apakah peningkatan akurasi DTKS benar-benar pas atau tidak, setelah September 2022," jelas Suharso pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/9/2021).
Dalam paparannya, Suharso juga menyampaikan bahwa sistem penetapan atau targeting penerima perlindungan sosial akan berbasis dari kerentanan. Sehingga, dia berharap masyarakat miskin rentan akan menerima bantuan rata-rata Rp1 juta per bulannya.
"Bappenas ke depan sebenarnya berharap seluruh program yang ada ini bisa di-concise hanya kembali ke 4, dan nilainya bisa lebih masuk akal untuk hari ini kira-kira menjadi sekitar Rp1 juta per bulan. Hari ini rata-rata itu Rp485.000 per bulan," tuturnya.
Baca Juga
Adapun, perbaikan data dan integrasi bantuan sosial merupakan bagian dari reformasi perlindungan sosial. Suharo menjelaskan reformasi akan dilaksanakan dalam jangkan pendek dan jangka menengah.
Pada jangka pendek (2021-2022), Bappenas menargetkan reformasi perlindungan sosial dalam bidang perbaikan data registrasi sosial-ekonomi, integrrasi dan digitalisasi bantuan sosial, serta transformasi jaminan sosial.
Pada jangka menengah (2023-2024), Bappenas akan membentuk satu platform bantuan sosial, layanan dan rujukan terpadu, serta jaminan sosial untuk seluruh penduduk.