Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha tambang meminta relaksasi sejumlah kebijakan dari pemerintah untuk mendukung pengembangan ekosistem baterai.
Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan mengatakan kebijakan dukungan terhadap pengembangan baterai dalam negeri melibatkan instansi seperti Kementerian Keuangan, Kemenperin, KESDM serta KLHK.
“Kita butuh sekali dukungan kebijakan agar ekosistem baterai ini bisa sukses,” katanya saat webinar Mineral for Energy, Selasa (14/9/2021) malam.
Perusahaan tambang meminta Kemenkeu menerbitkan kebijakan penambahan jangka waktu pembebasan bea masuk impor bahan baku precursor, katoda, battery cell/pack, dan battery recycling.
Kemudian, penambahan jangka waktu dan lingkup industri yang diberikan fasilitas tax holiday, pembebasan PPN impor untuk procusor, katoda, battery cell/pack.
Dany juga meminta kebijakan pemerintah dalam pembuatan pos tarif khusus untuk precusor, katoda,dan battery cell/pack agar dikenakan tarif Most Favorable Nations (MFN) tinggi serta bea masuk preferensi.
“Dukungan ini sebenarnya jangka pendek saja sih, ketika sudah mandiri kita bisa produksi, ini nggak akan diperlukan lagi pembebasan bea masuk,” ujarnya.
Holding Industri Pertambangan Indonesia itu turut meminta Ditjen Minerba ESDM memberikan diskon royalti untuk bijih nikel limonit untuk bahan baku baterai EV.
Kemudian diskon harga patokan mineral (HPM) bijih limonit. Pihaknya juga meminta BUMN tetap dapat mengalihkan sebagian wilayah IUP/IUPK kepada anak usaha yang mayoritas sahamnya milik BUMN. Badan usaha SPKLU sebagai pemegang IUPTL diharapkan dapat bekerjasama dengan pemegang IUJPTL.
Selanjutnya, penetapan batas atas tarif tenaga listrik diharapkan dapat meningkatkan lagi kelayakan ekonomi bagi pemegang IUPTL/IUJPTL. MIND ID juga meminta Kementerian KLHK memberikan kemudahan perizinan sisa hasil pengolahan nikel untuk bahan baku EV Battery.
Sementara itu, pemerintah telah mengakomodir sejumlah permintaan perusahaan tambang terkait ekosistem baterai.
Tiga kebijakan yang dilahirkan pemerintah yakni formulasi TKDN untuk EV battery dan komponen pembentuknya, pemberian tarif tenaga listrik untuk SPKLU sesuai tarif untuk penjualan curah serta kewajiban menyediakan tanpa wajib memiliki baterai bagi pelaku usaha EV battery.