Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mulai memberlakukan scan QR Aplikasi PeduliLindungi untuk validasi bukti sertifikat vaksin calon penumpang yang hendak menggunakan kereta rel listrik (KRL).
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan sejak Sabtu (11/9/2021), KAI Commuter mewajibkan pengguna KRL menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama sebagai syarat melakukan perjalanan.
Pemberlakuan kartu vaksin ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No. 69/2021 yang artinya syarat menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan untuk dapat menggunakan KRL.
Seorang mahasiswa S2 di salah satu universitas swasta Jakarta Selatan, Rian (29) mengaku perubahan syarat perjalanan ini sangat memudahkannya bermobilitas terutama di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menurut pria yang kerap menggunakan KRL sebagai moda transportasi utama, Rian menilai kewajiban STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya cukup menyulitkan mahasiswa seperti dirinya.
"Saya kan belum bekerja, jadi kalau mau minta STRP juga nggak mungkin. Jadi sebelum ini saya kesulitan untuk bepergian. Tapi sekarang gampang. Tinggal scan, check in, liatin ke petugas udah boleh masuk," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga
Rian mengaku paham kebijakan yang diterapkan pemerintah sebelumnya bertujuan menekan laju penyebaran Covid-19. Diapun merasa dengan ketatnya aturan perjalanan, mau tidak mau orang akan lebih memilih bertahan di rumah daripada bepergian.
"Tapi sekarang kan sudah membaik [jumlah kasus Covid-19]. Orang yang vaksin juga sudah banyak, apalagi di Jakarta. Jadi menurut saya perjalanan bisa dipermudah lah karena yang bepergian juga sudah divaksin kan," imbuhnya.
Senada dengan Rian, Fitri (28) yang bekerja di salah satu rumah sakit swasta Jakarta Pusat juga merasakan hal yang sama. Dia mengaku penggunaan Aplikasi PeduliLindungi lebih efisien dibandingkan dokumen sebelumnya.
"Dulu kan ribet harus bawa-bawa surat. Sekarang tinggal scan aja. Apalagi di stasiun juga barcode nya banyak, jadi nggak antre juga. Pokoknya pastiin aja aplikasinya aktif dan internetnya stabil," ucapnya.
Sebelumnya, sejak awal penerapan PPKM 3 Juli 2021 lalu, KAI Commuter mewajibkan seluruh pelanggan KRL menunjukkan dokumen perjalanan berupa STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya untuk menggunakan KRL. Bila tidak, yang bersangkutan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Namun saat ini, pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres cukup menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta.
Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital tersebut.
Khusus bagi para pengguna KRL yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka diminta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal.
Nantinya para pengguna dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in. Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan cek out.