Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Diperpanjang, Simak Syarat Masuk ke Pusat Perbelanjaan

Pemerintah melakukan penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, termasuk di pusat perbelanjaan pada perpanjangan PPKM kali ini.
Pengunjung berada di pusat perbelanjaan MargoCity, Depok, Jawa Barat, Jumat (20/8/2021). Pemerintah Kota Depok kembali mengizinkan pusat perbelanjaan atau mall beroperasi mulai pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan seperti pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen serta wajib vaksin./ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha
Pengunjung berada di pusat perbelanjaan MargoCity, Depok, Jawa Barat, Jumat (20/8/2021). Pemerintah Kota Depok kembali mengizinkan pusat perbelanjaan atau mall beroperasi mulai pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan seperti pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen serta wajib vaksin./ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang implementasi Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) 14-20 September 2021. Tetapi kali ini, sejumlah daerah mengalami penurunan level.

“Ini akan terus diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasinya setiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi karena kalau dilepas tidak dikendalikan terus, bisa nanti ada gelombang berikutnya, kita sudah lihat pengalaman di banyak negara jadi kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang dilakukan dari berbagai negara lain,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, dikutip dari keterangan resminya, Senin (14/9/2021).

Adapun, pemerintah melakukan penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, termasuk di pusat perbelanjaan.

  • Syarat masuk pusat perbelanjaan harus sudah divaksin

Pengunjung harus sudah divaksin minimal 1 dosis jika ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan.

  • Kapasitas dan jam operasional

Khusus untuk daerah dengan level PPKM di bawah 4, pusat perbelanjaan boleh dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Pengunjung bisa makan di tempat dengan waktu 60 menit, maksimal 2 orang dalam 1 meja.

  • Usia pengunjung

Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.

  • Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Pengunjung harus memiliki aplikasi aplikasi PeduliLindungi ketika memasuki pusat perbelanjaan. Nantinya aplikasi itu akan memuat serifikat vaksin digital dan pengunjung juga diminta melakukan scan QR Code yang ada di aplikasi tersebut.

  • Bioskop Mulai Dibuka

Pembukaan bioskop akan dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2. Tak hanya itu, pengunjung juga diminta menunjukkan sertifikat vaksin yang ada di PeduliLindungi sebelum masuk bioskop.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper