Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang implementasi Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) 14-20 September 2021. Tetapi kali ini, sejumlah daerah mengalami penurunan level.
“Ini akan terus diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasinya setiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi karena kalau dilepas tidak dikendalikan terus, bisa nanti ada gelombang berikutnya, kita sudah lihat pengalaman di banyak negara jadi kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang dilakukan dari berbagai negara lain,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, dikutip dari keterangan resminya, Senin (14/9/2021).
Adapun, pemerintah melakukan penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, termasuk di pusat perbelanjaan.
- Syarat masuk pusat perbelanjaan harus sudah divaksin
Pengunjung harus sudah divaksin minimal 1 dosis jika ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan.
- Kapasitas dan jam operasional
Khusus untuk daerah dengan level PPKM di bawah 4, pusat perbelanjaan boleh dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Pengunjung bisa makan di tempat dengan waktu 60 menit, maksimal 2 orang dalam 1 meja.
- Usia pengunjung
Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.
- Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung harus memiliki aplikasi aplikasi PeduliLindungi ketika memasuki pusat perbelanjaan. Nantinya aplikasi itu akan memuat serifikat vaksin digital dan pengunjung juga diminta melakukan scan QR Code yang ada di aplikasi tersebut.
- Bioskop Mulai Dibuka
Pembukaan bioskop akan dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2. Tak hanya itu, pengunjung juga diminta menunjukkan sertifikat vaksin yang ada di PeduliLindungi sebelum masuk bioskop.