Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pusat Perbelanjaan Berlakukan Dua Lapis Protokol

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar Covid-19. 
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). /Antara Foto-Fauzan
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). /Antara Foto-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan pusat perbelanjaan memberlakukan dua lapis protokol kesehatan Covid-19

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan pemerintah menyatakan bahwa ada ribuan orang positif Covid-19 yang terdeteksi melalui aplikasi Peduli Lindungi ketika hendak masuk ke pusat perbelanjaan, ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai kode QR di pintu masuk pusat perbelanjaan. 

Berdasarkan ketentuan bahwa notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan.

"Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam tersebut maka semakin menegaskan bahwa pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten yang mana menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan semakin sehat untuk dikunjungi dan berbelanja," ujarnya dalam siaran pers, Minggu (12/9/2021)

Menurutnya, pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar Covid-19. 

Saat ini pusat perbelanjaan memberlakukan dua lapis protokol Covid-19. Saat ini di pusat perbelanjaan diberlakukan protokol tambahan yaitu protokol wajib vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi. 

Alphonzus menegaskan protokol wajib vaksinasi tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya.

"Jadi sekarang ini di Pusat Perbelanjaan diberlakukan dua protokol Covid-19 yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi. Pemberlakuan kedua protokol dimaksud adalah bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat," tuturnya. 

Dia menilai penanganan orang yang terpapar Covid - 19 harus sungguh mendapat perhatian khusus dari pemerintah. 

Pasalnya, pasien Covid-19 ini seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus dan pemerintah harus memastikan bahwa tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum sehingga tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper