Bisnis.com, JAKARTA – Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai kesuksesan pengusaha mikro perempuan dan pedesaan harus didukung dengan pendampingan, terutama dalam mentransformasikan usahanya ke ranah digital.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengatakan digitalisasi usaha mikro milik perempuan dan pedesaan diharapkan bisa membantu mereka untuk menjaga kelangsungan usahanya, terutama setelah pandemi Covid-19 yang mempercepat transformasi digital.
“Beberapa kelompok masyarakat seperti pelaku usaha perempuan dan usaha mikro di pedesaan, misalnya, masih membutuhkan dukungan dan bantuan untuk dapat memaksimalkan penggunaan sarana digital untuk meningkatkan pendapatan mereka,” tuturnya lewat rilisnya, Kamis (9/9/2021).
Dia menambahkan jenis usaha di Indonesia didominasi oleh usaha ukuran mikro yang informal sehingga seringkali kehilangan kesempatan untuk dapat mengakses pinjaman bank maupun bantuan pemerintah.
Bantuan pemerintah untuk UMKM umumnya mensyaratkan izin usaha atau NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk membuktikan kepemilikan usaha dari penerima bantuan. Sebab, usaha mikro umumnya tidak berizin sehingga seringkali terlewatkan dalam penyaluran bantuan.
“Hal ini sejalan dengan data dari World Bank mengatakan bahwa fiscal incentives untuk pelaku usaha di masa Covid-19 ini dinikmati oleh 44 persen pelaku usaha besar, hanya sebesar 5 persen pelaku usaha mikro yang menikmati,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan perempuan pelaku usaha juga sering kali dikecualikan dari bantuan-bantuan sosial pemerintah karena data yang tidak terbaharui dengan baik.
Survei yang dilakukan UNWomen (2020) pada 1,865 UKM menunjukan 81 persen perempuan pelaku usaha informal tidak mendapatkan bantuan dari bantuan Program Pemulihan Ekonomi (PEN).
“Hanya 1 persen perempuan pelaku usaha yang menyatakan mendapatkan bantuan, di mana proporsi ini lebih rendah dari pengusaha laki-laki sebanyak 2 persen,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah dapat membantu memberikan stimulus inovasi dari pelaku usaha dengan menerapkan kerangka regulasi seperti regulatory sandbox untuk mendukung penerapan best practice dalam penggunaan teknologi yang ditawarkan oleh para penyedia jasa digital.