Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

CIPS: Usaha Mikro Perempuan dan Pedesaan Perlu Pendampingan

Jenis usaha di Indonesia didominasi oleh usaha ukuran mikro yang informal sehingga  seringkali kehilangan kesempatan untuk dapat mengakses pinjaman bank maupun bantuan pemerintah.
Akbar Evandio
Akbar Evandio - Bisnis.com 09 September 2021  |  09:28 WIB
CIPS: Usaha Mikro Perempuan dan Pedesaan Perlu Pendampingan
Seorang warga menggunakan pembayaran nontunai Quick Response Indonesia Standard (QRIS) saat membeli kopi di warung kopi Jalik Rumbuk di Mataram, NTB, Selasa (12/1/2021). - ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Bisnis.com, JAKARTA – Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai kesuksesan pengusaha mikro perempuan dan pedesaan harus didukung dengan pendampingan, terutama dalam mentransformasikan usahanya ke ranah digital.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengatakan digitalisasi usaha mikro milik perempuan dan pedesaan diharapkan bisa membantu mereka untuk menjaga kelangsungan usahanya, terutama setelah pandemi Covid-19 yang mempercepat transformasi digital.

“Beberapa kelompok masyarakat seperti pelaku usaha perempuan dan usaha mikro di pedesaan, misalnya, masih membutuhkan dukungan dan bantuan untuk dapat memaksimalkan penggunaan sarana digital untuk meningkatkan pendapatan mereka,” tuturnya lewat rilisnya, Kamis (9/9/2021).

Dia menambahkan jenis usaha di Indonesia didominasi oleh usaha ukuran mikro yang informal sehingga  seringkali kehilangan kesempatan untuk dapat mengakses pinjaman bank maupun bantuan pemerintah.

Bantuan pemerintah untuk UMKM umumnya mensyaratkan izin usaha atau NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk membuktikan kepemilikan usaha dari penerima bantuan. Sebab, usaha mikro umumnya tidak berizin sehingga seringkali terlewatkan dalam penyaluran bantuan.

“Hal ini sejalan dengan data dari World Bank mengatakan bahwa fiscal incentives untuk pelaku usaha di masa Covid-19 ini dinikmati oleh 44 persen pelaku usaha besar, hanya sebesar 5 persen pelaku usaha mikro yang menikmati,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan perempuan pelaku usaha juga sering kali dikecualikan dari bantuan-bantuan sosial pemerintah karena data yang tidak terbaharui dengan baik.

Survei yang dilakukan UNWomen (2020) pada 1,865 UKM menunjukan 81 persen perempuan pelaku usaha informal tidak mendapatkan bantuan dari bantuan Program Pemulihan Ekonomi (PEN).

“Hanya 1 persen perempuan pelaku usaha yang menyatakan mendapatkan bantuan, di mana proporsi ini lebih rendah dari pengusaha laki-laki sebanyak 2 persen,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah dapat membantu memberikan stimulus inovasi dari pelaku usaha dengan menerapkan kerangka regulasi seperti regulatory sandbox untuk mendukung penerapan best practice dalam penggunaan teknologi yang ditawarkan oleh para penyedia jasa digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

umkm bantuan digitalisasi
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top