Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5,88 Juta Pengunjung Masuk Mal saat PPKM

Berdasarkan data dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), terdapat 236 pusat perbelanjaan di wilayah Jawa yang telah diizinkan beroperasi dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining terhadap pengunjung dan pegawai.
Pengunjung mengukur suhu tubuh dan scan QR Code PeduliLindungi sebelum masuk ke mal. /Antara
Pengunjung mengukur suhu tubuh dan scan QR Code PeduliLindungi sebelum masuk ke mal. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan melaporkan jumlah kunjungan ke pusat perbelanjaan yang terpantau lewat aplikasi Peduli Lindungi mencapai 5,88 juta orang per 22 Agustus sejak pemerintah mulai memberi kan izin operasional mal pada awal Agustus.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan hasil total warga yang melakukan check-in di pusat perbelanjaan lewat Peduli Lindungi mencapai 5.884.650 pengunjung.

Dari total jumlah pengunjung, sebanyak 11.841 di antaranya ditolak masuk ke dalam pusat perbelanjaan karena hasil scan kode QR berwarna merah. Hasil pemindaian tersebut menandakan bahwa pengunjung belum divaksin atau terpapar Covid-19 atau memiliki kontak erat dengan kasus Covid-19.
 
“Tingkat kunjungan masih belum maksimal karena masih ada pembatasan 50 persen kapasitas dan sebelumnya operasional hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Selain itu anak-anak di bawah 12 tahun dilarang masuk,” kata Oke, Selasa (31/8/2021).

Berdasarkan data dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), terdapat 236 pusat perbelanjaan di wilayah Jawa yang telah diizinkan beroperasi dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining terhadap pengunjung dan pegawai.

Oke mengatakan syarat vaksinasi menjadikan pusat perbelanjaan tempat yang aman bagi pengunjung maupun pengelola. Hal ini dapat membantu pemulihan ekonomi di sektor ritel dengan tetap mencegah penyebaran Covid-19.

“Syarat ini juga dapat mengurangi risiko penyebaran Covid-19 dengan mencegah orang-orang yang terpapar dan memiliki kontak erat masuk ke pusat perbelanjaan,” kata dia.

Dalam PPKM periode 31 Agustus sampai 6 September 2021, pemerintah memberikan tambahan izin operasional pusat perbelanjaan menjadi sampai pukul 21.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung maksimal adalah 50 persen dari kapasitas. Izin dine-in juga mulai diberikan untuk restoran di pusat perbelanjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper