Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN BUMN Paling Progresif Selamatkan Aset Negara

Dari lebih dari 106.000 aset, saat ini proses sertifikasi yang sudah selesai mencapai 46 persen.
Penampakan trafo Interbus Transformer (IBT) unit 2 Gardu Induk (GI) Kiliranjao di Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat./Istimewa - PLN
Penampakan trafo Interbus Transformer (IBT) unit 2 Gardu Induk (GI) Kiliranjao di Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat./Istimewa - PLN

Bisnis.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) menargetkan dapat menuntaskan sertifikasi 3.459 persil tanah negara yang dikelola perseroan di Pulau Kalimantan pada 2021.

Upaya melakukan sertifikasi tanah, menjadikan PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) paling progresif dalam hal legalisasi aset milik negara.

Direktur Bisnis Regional Sumatra dan Kalimantan PLN Muhammad Ikbal Nur mengatakan, hingga Agustus 2021, PLN berhasil menyelesaikan penerbitan 1.540 sertifikat tanah di Kalimantan. Di sisi lain, 1.919 persil tanah yang harus diselesaikan sedang dalam proses pemberkasan internal, verifikasi, pendaftaran awal, hingga pengukuran.

"Dengan semangat untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan Kementerian ATR/BPN di seluruh wilayah Indonesia, dengan supervisi dari KPK, kami menargetkan di akhir 2023, aset PLN secara nasional akan 100 persen bersertifikat," kata Ikbal, dikutip dari siaran pers, Sabtu (28/8/2021).

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Kalvyn Sembiring mengungkapkan, PLN merupakan BUMN paling progresif dalam melegalisasikan bidang tanah yang ada di seluruh Indonesia.

Dari lebih dari 106.000 aset, saat ini proses sertifikasi yang sudah selesai mencapai 46 persen.

"Kami apresiasi langkah PLN yang progresif dalam mencoba menyelesaikan pendaftaran bidang tanah milik negara ini. Seiring dengan target 100 persen sertifikasi pada 2023 mau tidak mau, titik-titik permasalahan harus segera identifikasi dan mungkin ke depan gandeng KPK untuk langsung memonitor dan bekerja bersama," ujar Kalvyn.

Kalvyn mengakui, jika ada beberapa kendala yang muncul, proses pendaftaran bidang tanah tidak bisa diselesaikan langsung.

Selain bukti perolehan yang tidak lengkap, ditemukan pula aset PLN di beberapa tempat terletak di lokasi transmigrasi maupun hutan yang berada di luar wewenang Kementerian ATR/BPN.

Perwakilan Koordinator Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Udin Juharudin mengapresiasi langkah PLN dalam menutup celah korupsi dengan terus mengupayakan legalisasi aset yang dikelola. Tanpa upaya dari PLN, maka akan muncul benih-benih penyalahgunaan aset negara.

"Kalau aset PLN tidak diamankan legalitasnya, tentunya dikemudian hari akan mengganggu operasional PLN yang dampaknya sistemik. Mulai dari pasokan energi terganggu yang pada akhirnya dapat mengganggu jalannya kegiatan ekonomi masyarakat," kata Udin.

Di sisi lain, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah IV KPK RI Wahyudi menuturkan, bagi KPK percepatan sertifikasi aset PLN merupakan langkah strategis dalam pencegahan kasus korupsi.

Tak hanya di Kalimantan, kolaborasi PLN bersama KPK dan Kementerian ATR/BPN berhasil mencapai target sertifikasi 333 bidang tanah di wilayah Nusa Tenggara Timur. Tahun ini PLN menargetkan akan melakukan sertifikasi terhadap 879 bidang tanah.

“Dengan kolaborasi ini kami dapat melegalkan dan mensertifikatkan sebanyak 333 bidang tanah sepanjang 2021,” kata Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PLN Syamsul Huda.

Untuk wilayah NTT, lanjut Huda, tercatat di akhir 2020 masih ada 1.445 bidang tanah yang belum tersertifikasi.

“Dalam rangka mengelola aset tersebut, PLN berkomitmen untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah yang dimiliki PLN. Demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Direktur Bisnis Regional Sumatra dan Kalimantan PLN Muhammad Ikbal Nur berharap dengan semangat sinergi bersama Kakanwil/Kakantah BPN di seluruh wilayah Indonesia dan dengan supervisi dari KPK, target PLN untuk menyelesaikan sertifikasi kurang lebih 106.000 persil bidang tanah senilai Rp5 triliun dapat terealisasi pada akhir 2023.

Upaya sertifikasi aset menjadi bukti komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti milik negara. Hal ini menjadi bagian untuk memastikan penyediaan tenaga listrik saat ini dan masa mendatang.

PLN mengawali program sertifikasi melalui kerja sama/MoU dengan Kementerian ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah PLN pada 12 November 2019. Kerja sama tersebut makin diperkokoh lagi, setelah PLN mendapatkan dukungan dari KPK. Sejalan dengan program pemerintah, PLN terus berupaya meningkatkan produktivitas tiap aset negara yang dikelola oleh perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper