Bisnis.com, JAKARTA - Supply Chain Indonesia (SCI) mendukung rencana pemerintah menerapkan skrining kesehatan dan tracing di sektor logistik menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Pasalnya, menurut Senior Consultant SCI Zaroni, aktitas sektor logistik melibatkan banyak pihak dari hulu ke hilir, sesuai pergerakan barang sepanjang rantai pasokan barang.
Untuk menjalankan aktivitas logistik ini, sambungnya, melibatkan banyak Sumber Daya Manusia (SDM), mulai dari tenaga operator gudang, transportasi, sampai tenaga pengantar (last mile delivery).
"SCI mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan skrining kesehatan dan tracing di sektor logistik, untuk memastikan bahwa semua tenaga kerja di sektor logistik ini telah divaksin dan aman dari penyebaran virus Covid-19," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (25/8/2021).
Di masa pandemi, ujar Zaroni, sektor logistik memainkan peran penting dalam memastikan distribusi barang, baik barang kebutuhan pokok, barang penting, barang consumer, maupun industri.
Oleh karenanya, dia menilai agar kebijakan ini efektif, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ini perlu dikomunikasikan secara jelas dan lengkap kepada para pengusaha, manajer, dan semua pekerja di sektor logistik.
"Tindakan pencegahan agar lolos dari skrining sebaiknya lebih dikedepankan, dengan cara memastikan semua pekerja di sektor logistik telah dilakukan vaksin dan menerapkan prokes pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai prosedur," tuturnya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mulai menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada sektor logistik. Penerapan ini wajib dilakukan pada pegawai maupun pekerja di sektor tersebut.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pekerja atau pegawai sektor logistik, transportasi dan distribusi akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.
Adapun, lanjutnya, sektor esensial akan diperbolehkan menggunakan sistem tersebut setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis terkait.
"Terutama untuk kebutuhan masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk ternak atau hewan peliharaan, semen dan bahan bangunan, konstruksi dan utilitas dasar,” jelasnya saat konferensi pers virtual, Selasa (24/8/2021).