Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kehadiran Badan Pangan Nasional Tidak akan Langsung Berdampak ke Stabilitas Pasokan

Berkaca pada Badan Restorasi Gambut dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), butuh setidaknya 1,5 sampai 2 tahun bagi lembaga baru untuk benar-benar bisa beroperasi baik.
Ilustrasi pekerja memanen telur ayam ternaknya di kelurahan Rangas, Mamuju, Sulawesi Barat./ANTARA
Ilustrasi pekerja memanen telur ayam ternaknya di kelurahan Rangas, Mamuju, Sulawesi Barat./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran Badan Pangan Nasional diperkirakan tidak akan langsung berdampak pada upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, karena masih perlu proses panjang hingga lembaga itu bisa beroperasi penuh.

“Terlalu dini untuk menjawab soal stabilitas pasokan dan harga pangan dengan adanya badan ini. Pejabatnya belum diketahui, begitu pula tugas pokok yang hendak dilaksanakan dalam jangka pendek,” kata Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori, Rabu (25/8/2021).

Berkaca pada Badan Restorasi Gambut dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Khudori mengatakan, butuh setidaknya 1,5 sampai 2 tahun bagi lembaga baru untuk benar-benar bisa beroperasi baik.

“Perpres ini baru keluar hampir 9 tahun sejak diamanatkan dalam Undang-Undang Pangan. Melintasi 3 periode kepresidenan,” tambahnya.

Dia mengemukakan, Badan Pangan Nasional memiliki desain superbody dengan fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh sejumlah kementerian atau lembaga.

Dengan penyerahan sebagian urusan pangan di sejumlah kementerian ke Badan Pangan, Khudori berharap, urusan pangan nasional bisa diurus dengan lebih baik.

“Secara teori, dengan pembentukan Badan Pangan Nasional ini masalah-masalah pangan yang rumit mestinya bisa diurai satu per satu,” kata Khudori.

Dia juga memberi catatan soal daftar sembilan jenis komoditas yang akan diurus oleh Badan Pangan Nasional nantinya, yakni padi, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging unggas, daging ruminansia, dan cabai.

Pendekatan komoditas itu, kata dia, bisa menjadi bumerang dalam upaya diversifikasi pangan yang juga menjadi amanat UU Pangan.

Sementara itu, Ekonom pertanian dari IPB University Bayu Krisnamurthi mengatakan bahwa kehadiran Badan Pangan Nasional merupakan amanah Undang-Undang Pangan yang dimaksudkan untuk mengkonsolidasikan urusan pangan dalam satu koordinasi dan lembaga.

“Secara ideal, jika telah terkonsolidasi dalam satu lembaga pengelolaan urusan pangan akan berkurang kerumitannya. Paling tidak soal data, soal keterkaitan satu hal dengan hal lain, dan sebagainya akan lebih bisa bersatu, dan karenanya diharapkan bisa efektif,” kata dia.

Namun, efektivitas itu sendiri bakal sangat bergantung pada bagaimana Badan Pangan Nasional beroperasi. Dia menyebutkan dibutuhkan proses yang cukup panjang sampai lembaga baru itu dapat benar-benar bekerja.

“Masih banyak hal-hal operasional yang harus diselesaikan. Perpres ini adalah dasar legal formal dan masih pada tahap awal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper