Bisnis.com, JAKARTA – Insentif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diberikan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta diyakini akan dapat meningkatkan penjualan rumah second hingga 15 persen.
Untuk diketahui, Pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan BPHTB kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa rumah atau rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) bernilai lebih dari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Keringanan sebesar 50 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB di Agustus 2021, dan 25 persen kepada yang melakukan pembayaran pada September—Oktober 2021.
Lalu, Keringanan sebesar 10 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada November—Desember 2021.
CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan bahwa kebijakan tersebut sangat membantu meringankan objek pajak, karena secara langsung mengurangi BPHTB.
“Hal ini menggambarkan bahwa Pemerintah DKI Jakarta peduli terhadap situasi keuangan saat ini bagi objek pajak,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (18/8/2021).
Menurutnya, insentif itu akan berdampak sangat baik untuk mendongkrak penjualan rumah second. Dia pun memproyeksikan penjualan rumah second bisa naik 15 persen di akhir tahun karena insentif itu.
Meski demikian, dia tetap meminta kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi agar kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Tapi yang harus diperhatikan adalah sosialisasinya yang masih sangat minim, dan tanpa sosialisasi tidak akan berpengaruh besar terhadap sektor properti,” tuturnya.