Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah terus mendorong pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap seiring dengan semakin ekonomisnya biaya investasi untuk energi hijau tersebut.
Indonesia memiliki potensi PLTS atap yang cukup besar, yakni mencapai 32,5 gigawatt (GW), namun baru dimanfaatkan sebesar 31,32 megawatt peak (Mwp).
Hingga Mei 2021, PLTS atap tercatat digunakan oleh 3.781 pelanggan. Jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan dengan pemanfaatannya PLTS atap pada November 2018 yang hanya sebanyak 592 pelanggan.
Menurut Direktur Strategi Bisnis dan Portofolio PT Len Industri (Persero) Linus Andor Mulana Sijabat, saat ini teknologi yang digunakan pada panel surya sudah mutakhir dan penggunaannya tidak lagi rumit.
Panel surya hanya perlu diletakkan di area yang terkena sinar matahari langsung, misalnya di atap rumah atau gedung dan sudah langsung dapat mengalirkan listrik.
“Kalau kita lihat, panel surya sebenarnya sudah tidak high tech, dapat langsung dipakai. Tinggal dijemur saja ke sinar matahari, langsung keluar listrik. Ini sudah umum,” ujar Linus dalam siaran pers, Minggu (15/8/2021).
Dia mengatakan, teknologi crystalline yang jamak digunakan pada panel surya juga telah memiliki tingkat efisiensi yang tinggi. Teknologi ini sudah mutakhir dan terbukti.
“Teknologi yang banyak digunakan adalah teknologi crystalline. Secara termodinamik, efisiensinya 30 persen secara teoritis, praktisnya mungkin sekitar 27 persen. Teknologi ini sudah mature, jadi sudah pasti proven. Kalau dari segi ekonomi sudah pasti ekonomis,” imbuh Linus.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan 70 MWp PLTS atap akan terpasang sampai akhir tahun ini.
Dengan teknologi yang kian mutakhir dan biaya yang semakin ekonomis, pemerintah pun mendorong pemanfaatan PLTS atap yang lebih luas lagi dengan menerbitkan aturan yang ramah bagi pengguna PLTS atap.
Saat ini, tengah disusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Regulasi tersebut merupakan perluasan dari Permen ESDM Nomor 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) jo. Permen ESDM No. 13/2019 jo. Permen ESDM No. 16/2019.
“Dengan disusunnya Rancangan Permen ESDM terkait PLTS atap, diharapkan pemanfaatannya akan semakin meningkat. Salah satu yang diatur dalam Permen ini adalah memperluas pengguna PLTS atap dan meningkatkan nilai keekonomiannya,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi.
Di samping itu, kata Agung, regulasi tersebut juga akan meningkatkan peran masyarakat dalam penggunaan EBT melalui PLTS atap, mencapai target kapasitas PLTS atap dengan memperhatikan sistem ketenagalistrikan pemegang IUPTLU, dan mempercepat proses persetujuan permohonan.
Aturan itu juga akan mempermudah kelayakan operasi, memudahkan pengawasan dan pengaduan masyarakat, memfasilitasi perdagangan karbon, dan menjaga kestabilan sistem ketenagalistrikan.