Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu Tetapkan Tarif Validasi Lab Tes Antigen Rp694.000 dan Bisa Bebas PNBP

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan Rp0 ini diatur pula dalam peraturan Menteri Kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan acara virtual saat acara Bisnis Indonesia Award di Jakarta, Senin (14/12/2020). Bisnis/Abdurachman
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan acara virtual saat acara Bisnis Indonesia Award di Jakarta, Senin (14/12/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melonggarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atas uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen hingga nol persen untuk laboratorium di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Hal tersebut terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kemenkes dikenakan tarif sebesar Rp694.000 per tes,” tulis pasal 1.

Pasal selanjutnya berbunyi penyelenggaraan antigen yang dilakukan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan. Begitu pula dengan tata cara pengujiannya.

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP uji validitas rapid diagnostic test antigen sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” papar pasal 3.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan Rp0 ini diatur pula dalam peraturan Menteri Kesehatan. 

Besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari layanan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan disetor ke Kas Negara.

“Seluruh PNBP yang berasal dari layanan uji validitas rapid diagnostic test antigen pada Kemenkes disetor ke kas negara,” terang pasal 4.

PMK 104/2021 berlaku setelah 15 hari sejak tanggal diundangkan pada 3 Agustus. Ini berarti tarif dan bebas PNBP antigen oleh Kemenkes mulai diterapkan pada 18 Agustus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper