Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskriminasi! Alvin Lie Kritik Kebijakan Penumpang Pesawat Vaksinasi Dosis 2 Bisa Antigen

Dia juga mengkritik adanya kewajiban membawa kartu vaksin sebagai syarat penerbangan di Jawa dan Bali. Sebab, kebijakan tesebut tidak memperhatikan jumlah capaian vaksinasi.
Seorang warga menjalani rapid test antigen di kaki Jembatan Suramadu sisi Kota Surabaya, Selasa (8/6/2021)./Antara/HO-Humas Pemkot Surabaya
Seorang warga menjalani rapid test antigen di kaki Jembatan Suramadu sisi Kota Surabaya, Selasa (8/6/2021)./Antara/HO-Humas Pemkot Surabaya

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat penerbangan, Alvin Lie, menyoroti kebijakan pemerintah dalam membatasi pergerakan penumpang pesawat.

Dia menilai cara pemerintah membedakan syarat bagi penumpang yang telah memperoleh vaksin dosis pertama dan kedua merupakan tindakan diskriminasi.

“Saya kira peraturan perlu konsisten. Di moda transportasi lain, semua penumpang bisa cukup (menunjukkan) hasil tes Antigen. Khusus udara yang agak aneh karena ada wajib PCR, sedangkan yang sudah vaksin kedua bisa Antigen. Ini kesannya diskriminatif,” ujar Alvin, Kamis (12/8/2021).

Pemerintah sebelumnya menerbitkan peraturan anyar tentang perjalanan pesawat di rute domestik dan internasional pada masa PPKM level 10-16 Agustus 2021. Beleid itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada 11 Agustus.

Di dalam surat edaran ini, pemerintah mengatur penumpang intra Jawa-Bali dengan vaksin Covid-19 dosis pertama harus menyertakan tes RT PCR. Sedangkan penumpang dengan vaksin dosis kedua dapat memilih membawa hasil tes Antigen.

Namun aturan tersebut tidak berlaku di moda transportasi lainnya, seperti bus, kereta api, dan kapal. Dia menilai semestinya tidak perlu ada perbedaan kebijakan untuk angkutan udara karena akan menyulitkan pelaku usaha dan penumpang.

Dilihat dari sisi kemungkinan penyebaran Covid-19, dia melihat risiko penularan di pesawat justru bisa lebih ditekan. Musababnya, pesawat telah memiliki fitur HEPA yang bisa menyaring bakteri, virus, dan polutan sampai 99 persen.

Waktu perjalanan dengan pesawat pun relatif lebih singkat ketimbang moda transportasi antar-kota lain seperti bus dan kereta api.

“Jadi harusnya semuanya standar, semuanya sama. Kalau dibeda-bedakan kan aneh. Ini sama sekali tidak membantu,” tuturnya.

Di sisi lain, dia mengkritik adanya kewajiban membawa kartu vaksin sebagai syarat penerbangan di Jawa dan Bali. Sebab, kebijakan tesebut tidak memperhatikan jumlah capaian vaksinasi. Merujuk data teranyar, kata Alvin, saat ini total warga yang telah menerima vaksin dosis kedua baru sekitar 25 juta orang. Sedangkan vaksin kedua sebesar 51 juta.

“Dilihat dari situ yang bisa menikmati kalau akan terbang baru 1/8 dari target vaksinasi nasional,” ujar Alvin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper