Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Baru Naik DAMRI, Cek Dokumen yang Wajib Dibawa

Perum DAMRI mengimbau calon penumpang untuk membawa syarat dan dokumen yang diperlukan sebagai syarat selama masa PPKM.
Bus Damri. /DAMRI
Bus Damri. /DAMRI

Bisnis.com, JAKARTA – Perum DAMRI melakukan penyesuaian operasional, mulai dari jadwal keberangkatan hingga kapasitas pelanggan (load factor) seiring dengan perpanjangan kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono menjelaskan syarat dokumen perjalanan seperti kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam masih menjadi syarat untuk pelanggan di sektor esensial dan kritikal. Namun, untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan.

“Dokumen perjalanan sebagaimana disebutkan mengacu pada Surat Edaran [SE] Kementerian Perhubungan No. 54/2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi Covid-19,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (11/8/2021).

Tak hanya itu, mengikuti PPKM sebelumnya, rute DAMRI Surabaya diantaranya Juanda – Gresik, Juanda – Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, Angkutan Pariwisata, bus antar kota, serta rute dari dan menuju bandara sementara berhenti beroperasi.

Sementara, khusus wilayah operasional DAMRI di luar Pulau Jawa dan Bali meliputi Manado, Makassar, Batam, Samarinda, Pekanbaru, Palu, Gorontalo dan lainnya tetap beroperasi menyesuaikan demand penumpang dengan kapasitas bus (load factor) maksimal 50 persen. Petugas DAMRI akan membatasi lebih ketat jumlah pelanggan sejak memasuki pool, pintu masuk, hingga menunggu bus.

Jadwal operasional DAMRI keseluruhan terdapat penyesuaian, yaitu menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB. Sementara dari dalam Bandara jam operasionalnya menjadi pukul 07.00 – 21.00 WIB dengan pembatasan jumlah pelanggan yang dapat berada di dalam satu bus pada satu waktu adalah 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus.

Bagi pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat melakukan refund atau reschedule dengan mendatangi loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan, atau melalui email di [email protected] maupun direct message media sosial Instagram dan Twitter DamriIndonesia. Untuk refund terdapat potongan 25 persen, sedangkan reschedule tambahan biaya sebesar 10 persen.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Upayakan tetap berada di rumah apabila tidak ada kegiatan mendesak,” tekannya.

Layanan DAMRI akan senantiasa mengikuti perkembangan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah. Perubahan operasional dan layanan DAMRI akan tetap disampaikan melalui website resmi www.damri.co.id dan akun media sosial resmi di DamriIndonesia. Pelanggan juga dapat bertanya seputar layanan operasional dengan menghubungi call center 1500-825.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper