Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 4, Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu STRP

KAI memastikan penumpang KA Jarak Jauh tidak memerlukan STRP sebagai syarat perjalanan seperti moda KRL.
Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan bahwa calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh tidak memerlukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan di masa PPKM level 4 10-16 Agustus 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bahwa aturan mengenai syarat perjalanan menggunakan moda kereta api mulai dari KA Jarak Jauh, jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi selama periode tersebut tetap mengacu pada SE Kemenhub No. 58/2021.

"Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh adalah kartu vaksinasi [minimal dosis pertama], hasil negatif RT-PCR 2x24 jam, atau hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam dan tidak diwajibkan membawa STRP," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (10/8/2021).

Berbeda dengan KA Jarak Jauh, Joni menjelaskan bahwa STRP diperlukan untuk perjalanan menggunakan KA lokal, komuter (KRL) dan aglomerasi, serta hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal.

"Pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal harus membawa STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Ketentuan vaksin tersebut, tambah Joni, tidak berlaku bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun. Sementara pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

"Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper