Bisnis.com, JAKARTA – Lion Air Group melakukan penyesuaian aturan seiring dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 yang akan berakhir hari ini, 9 Agustus 2021.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan layanan penerbangan disesuaikan berdasarkan level, yakni level 4,3, dan 2 di Jawa dan Bali; dan level 4 di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Kemudian, level 3,2, dan 1 di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
"Catatan Utama, harap memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak [random] yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat," katanya, Senin (9/8/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan dari kota/daerah lain di luar wilayah Papua ke Nabire, wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam, surat keterangan dinas/ kepentingan perjalanan, kartu vaksin minimal dosis pertama, dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Sementara dari kota/daerah lain masih wilayah Papua ke Nabire, syaratnya negatif RT-PCR maksimal 5x24 jam atau negatif RDT-ANTIGEN maksimal 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama, dan SIKM.
"Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran [SE] Bupati Nabire yang berlaku 6 – 30 Agustus 2021," sebutnya.
Adapun Danang menambahkan selama penerapan PPKM, hanya penumpang berusia di atas 12 tahun yang bisa melakukan penerbangan. Sebaliknya, di bawah itu dibatasi untuk sementara.
Dia juga mengingatkan agar setiap calon penumpang memperhatikan masa berlaku hasil uji kesehatan dan melakukan pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
"Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi," ujar dia.
Terkait dengan vaksinasi, Danang meminta agar calon penumpang yang tidak memiliki kartu vaksinasi atau belum divaksin dengan alasan medis agar menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
Kartu atau sertifikat vaksin ini, sambungnya, juga akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.