Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat! Refund dan Reschedule Tiket Damri Ada Biaya Tambahan

Damri telah menyesuaikan jam operasional menuju bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB sedangkan dari dalam bandara jam operasionalnya menjadi pukul 07.00 – 21.00 WIB selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
DAMRI. /Kementerian BUMN
DAMRI. /Kementerian BUMN

Bisnis.com, JAKARTA – Perum Damri mengenakan tambayan biaya bagi penumpang yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi dalam melakukan refund atau reschedule masing-masing 25 persen dan 10 persen dari tarif tiket.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Sidik Pramono mengatakan seiring dengan berhentinya operasi Damri di Surabaya dan pengurangan operasi hingga 75 persen untuk trayek dari dan ke bandara, penumpang dapat melakukan refund dan reschedule.

Dia pun menyarankan bagi penumpang yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat melakukan refund atau reschedule dengan mendatangi loket resmi Damri maksimal 6 jam sebelum keberangkatan, atau melalui email di [email protected] maupun pesan langsung media sosial Instagram dan Twitter DamriIndonesia.

“Untuk refund, maka pelanggan dikenakan potongan sebesar 25 persen sedangkan reschedule dikenakan tambahan biaya sebesar 10 persen,” ujarnya, Kamis (5/8/2021).

Seperti diketahui, saat ini operasi Damri di Surabaya telah berhenti sementara waktu. Diantaranya, sebutnya, yakni Juanda – Gresik, Juanda – Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, Angkutan Pariwisata, bus antar kota.

Selain operasi di wilayah Surabaya yang dihentikan sementara, rute dari dan ke bandara juga telah dikurangi hingga 75 persen dimulai dari awal periode PPKM.

Damri juga telah menyesuaikan jam operasional menuju bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB sedangkan dari dalam bandara jam operasionalnya menjadi pukul 07.00 – 21.00 WIB selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sejalan dengan kebijakan PPKM tersebut, perseroan juga sudah memperketat pembatasan jumlah pelanggan pada tiap bus. Jumlah pelanggan yang dapat berada di dalam satu bus pada satu waktu adalah 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus.

Dengan aturan pembatasan pelanggan ini, maka petugas Damri akan membatasi lebih ketat jumlah pelanggan sejak memasuki pool, pintu masuk, hingga menunggu bus.

Tak hanya itu selama masa PPKM, Damri juga memperketat dokumen syarat pelaku perjalanan seperti kelengkapan kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam selama perpanjangan PPKM level 1-4.

Dia melanjutkan bagi pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

“Selain itu, dokumen perjalanan sebagaimana disebutkan masih menjadi syarat untuk pelanggan Damri, petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut masih mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54/2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Layanan DAMRI akan senantiasa mengikuti perkembangan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah. Perubahan operasional dan layanan DAMRI akan tetap disampaikan melalui website resmi www.damri.co.id dan akun media sosial resmi di Damri Indonesia. Pelanggan juga dapat bertanya seputar layanan operasional dengan menghubungi call center 1500-825.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper