Bisnis.com, JAKARTA - Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Sumatra wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama mulai keberangkatan Kamis, 29 Juli 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penerapan syarat vaksinasi tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No 58/2021 yang mengatur syarat perjalanan KA Jarak Jauh pada daerah dengan kategori PPKM level 3 dan level 4.
"Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis," katanya dalam siaran pers, Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25/2021, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA Jarak Jauh baik di pulau Jawa dan Sumatra masih termasuk ke dalam PPKM level 3 dan 4.
Joni menegaskan bahwa syarat untuk perjalanan KA Jarak Jauh di daerah tersebut adalah kartu vaksin dan hasil negatif te Covid-19 yang Negatif.
"Selain syarat kartu vaksin, pelanggan KA Jarak Jauh baik di Jawa maupun Sumatra tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelas dia.
Baca Juga
Kendati begitu, dia menuturkan bahwa pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
“Mulai 29 Juli, pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” tambah Joni.