Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Penularan Covid-19, Harita Nickel Vaksinasi 6.000 Karyawannya di Site Obi

Vaksin di Site Obi diberikan kepada karyawan perusahaan yang berada dalam naungan Harita Nickel, yakni Trimegah Bangun Persada (TBP), Gane Permai Sentosa (GPS), Megah Surya Pertiwi (MSP), Halmahera Persada Lygend (HPAL), dan Halmahera Jaya Feronikel (HJF).
Kegiatan vaksin kawasi/dok. Harita Nickel
Kegiatan vaksin kawasi/dok. Harita Nickel

Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan pertambangan dan hilirisasi Harita Nickel melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 6.000 karyawan di Site Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kegiatan itu dimulai pada 28 Mei – 17 Juni 2021 untuk gelombang pertama, dan 2 Juli 2021 hingga saat ini untuk gelombang kedua.

Head of External Relation Harita Nickel Stevi Thomas mengatakan bahwa sebanyak 1.000 karyawan telah menerima dua dosis vaksin pada gelombang pertama, sedangkan 5.000 karyawan lainnya ditargetkan tercapai pada tahap kedua yang akan berjalan selama tiga pecan.

“Tahap pertama sudah usai, dua kali vaksin. Kami sedang menuntaskan tahap kedua untuk seluruh karyawan. Sejauh ini semua proses berlangsung dengan baik,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (28/7/2021).

Vaksin di Site Obi diberikan kepada karyawan perusahaan yang berada dalam naungan Harita Nickel, yakni Trimegah Bangun Persada (TBP), Gane Permai Sentosa (GPS), Megah Surya Pertiwi (MSP), Halmahera Persada Lygend (HPAL), dan Halmahera Jaya Feronikel (HJF).

Beberapa rekanan kontraktor juga mendapatkan vaksin Covid-19 di Site Obi sesuai dengan ketersediaan yang ada.

Program ini sangat penting karena semakin hari kasus Covid-19 semakin meningkat, bahkan dengan beragam varian. Semoga kita terjaga dengan adanya vaksin ini, karena virus bisa menyerang siapa saja, tidak mengenal waktu dan tempat,” ujarnya.

Proses vaksinasi sendiri dilakukan melalui beberapa tahapan. Karyawan calon penerima vaksin harus lolos proses penyaringan yang dilakukan oleh dokter beserta paramedis dengan memeriksa biodata dan kondisi kesehatannya. Jika dinyatakan siap, maka dapat menerima penyuntikan vaksin Covid-19.

Setelah itu, karyawan perlu menjalani observasi sekitar 15 menit untuk meyakinkan tidak adanya efek samping pasca-vaksin. Kartu tanda penerima vaksin pun diberikan setelah para peserta melalui observasi. Tahap selanjutnya adalah vaksinasi kedua dengan waktu yang telah ditentukan.

Selain vaksinasi terhadap karyawan, Harita Nickel juga mendukung upaya Puskesmas Laiwui mempercepat vaksinasi di Desa Kawasi, Obi.

Harita Nickel mendampingi tim puskesmas yang melakukan sosialisasi serta vaksinasi perdana di Desa Kawasi, Sabtu 24 Juli 2021. Kegiatan itu diikuti oleh puluhan warga yang antusias untuk mengetahui informasi tentang vaksin.

Kegiatan tersebut diawali dengan penjelasan dr. Mandasari Barmawi terkait Covid-19 dan manfaat vaksinasi. Menurutnya, vaksinasi adalah cara tepat untuk melindungi diri sendiri dan keluarga dari ancaman gejala berat Covid-19.

“Semakin banyak orang yang menerima vaksin, semakin kuat pula ketahanan tubuh kita dalam menghalau virus Covid-19 yang kini variannya terus berkembang,” ujar Mandasari.

Sementara itu, Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa mengatakan, program tersebut perlu dimanfaatkan oleh warga untuk mengantisipasi ancaman Covid-19.

“Bagi bapak atau ibu yang bisa divaksin menurut pemeriksaan medis, mari manfaatkan. Saya sampaikan bahwa saya siap menjadi orang pertama yang divaksin oleh rekan-rekan medis di sini,” kata Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper