Bisnis.com, JAKARTA - Perkembangan istilah pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia, dinilai telah membingungkan masyarakat.
Ekonom Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menyebut masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui istilah pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia, yang kerap berubah menyesuaikan dinamika perkembangan Covid-19 di dalam negeri.
Dia merujuk pada survei yang diadakan oleh Litbang Kompas pada awal Juli 2021, bahwa ditemukan 20 persen responden yang tidak mengetahui tentang penerapan PPKM Darurat. Adapun, kini pemerintah telah merubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 4, untuk daerah-daerah yang sangat terdampak kesehatannya oleh penyebaran virus.
Selain itu, survei juga menemukan 40,2 persen responden tidak menemukan adanya perbedaan atau perubahan pada PPKM Darurat, dibandingkan dengan PPKM atau PPKM Mikro.
“Artinya dari sisi perspektif masyarakat pun perubahan istilah ini tidak akan signifikan merubah mindset dari masyarakat apalagi perilakunya,” jelas Abra pada diskusi virtual, Senin (26/7/2021).
Sementara itu, survei menemukan 49,5 persen masyarakat masih keluar rumah untuk melakukan aktivitas atau memenuhi kebutuhannya, di tengah PPKM Darurat.
“Ada 34 persen responden juga yang menjawab tidak yakin bahwa PPKM akan berjalan efektif khususnya dalam sisi pengawasan,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Ekonom Indef Esther Sri Astuti menilai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan istilah PPKM Level 4 sudah tepat dilakukan oleh pemerintah.
Menurutnya, pembatasan mobilitas dan kegiatan, meskipun bukan dalam bentuk lockdown, harus tetap dilanjutkan karena pemulihan kesehatan masyarakat perlu menjadi prioritas.
“Jadi PPKM menurut saya memang harus lanjut. Kenapa? Karena pemulihan kesehata masyarakat itu harus menjadi prioritas. Panglima perang pandemi [Covid-19] ini sebenarnya adalah sektor kesehatan bukan ekonomi,” kata Esther.
Dia menilai pembatasan dalam bentuk apapun harus tetap diterapkan selama kasus Covid-19 di dalam negeri masih belum melandai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel